KALIANDA (Lampungpro.co): Satu anggota Polres Lampung Selatan bernama Bripka N, dipecat tidak hormat (PTDH) dari anggota kepolisian, karena melanggar kode etik kepolisian pada Senin (22/4/2024).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin memimpin upacara PTDH, dimana pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor KEP/175/IV/2024 tertanggal 5 April 2024, tentang keputusan PTDH Bripka N jabatan Bintara Polres Lampung Selatan.
Bripka N telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 8 huruf c ke 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Juncto pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melanggar disiplin maupun kode etik kepolisian.
"PTDH terhadap anggota kepolisian ini, merupakan langkah serius menjaga profesionalisme, integritas, dan moralitas di dalam Polri melalui proses penegakan hukum dan disiplin secara adil dan transparan," ujar Yusriandi Yusrin.
Kapolres berpesan, agar upacara PTDH menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian, akan pentingnya mematuhi kode etik dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas-tugas.
Kapolres juga berharap agar seluruh personel Polres Lampung Selatan, dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum, menumbuhkan rasa disiplin yang tinggi, dan melaksanakan tugas dengan baik demi memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat khususnya di Lampung Selatan. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
4619
Pringsewu
544
Lampung Selatan
521
Tulang Bawang
570
Kominfo LamSel
1066
251
03-Jul-2025
221
03-Jul-2025
438
03-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia