Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan bahwa pihaknya menangkap tersangka laporan palsu. Awalnya, tersangka mendatangi Polsek Tanjung Bintang mengaku menjadi korban curas yang dilakukan tiga laki-laki yang tidak diketahui identitasnya di Jalan Ir. Sutami Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Senin (18/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB,
Setelah Unit SPKT Polsek Tanjung Bintang menerima laporannya, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di TKP polisi mencurigai ada kejanggalan.
"Kami melakukan pencocokan keterangan hasil penyelidikan di TKP dengan keterangan pelaku saat melapor. Sehingga dia mengakui sebenarnya motor tidak hilang atau dicuri, melainkan dijual sendiri dengan cara COD," ujar Kapolsek, Rabu (20/12/2023).
Atas laporan palsu tersebut, tersangka langsung diamankan. Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek dan kami jerat menggunakan Pasal 242 KUHPidana. (***)
EditorLaporan:
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1272
Lampung Selatan
3961
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia