JAKARTA (Lampungpro.co): Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis bakal menindak tegas oknum anggota polisi yang kedapatan meminta jatah proyek ataupun melakukan pemerasan kepada para pengusaha. Polri diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran nomor R/2029/XI/2019 dan ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo pada15 November 2019.
Surat itu berisi imbauan kepada kepala daerah agar segera melapor kepada pimpinan Polri bila ada upaya permintaan/intimidasi/intervensi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. "Prinsipnya kalau ada oknum, pak Kapolri akan melakukan tindakan tegas, terbukti, periksa dan copot," kata Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal, Selasa (19/11/2019).
Menurut Iqbal, di internal Polri sebenarnya juga sudah dilakukan pengawasan terhadap seluruh anggota. Pengawasan itu, lanjutnya, dilakukan lewat Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam). "Kita lakukan upaya pencegahan, jika ada niat kita lakukan pencegahan, kalau sudah melakukan kriminal dan terbukti tidak segan akan melakukan pencopotan," jelas dia.
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa Polri siap mendukung program pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yakni tentang penciptaan lapangan kerja dan iklim investasi. "Polri lembaga penting untuk menopang pembangunan nasional, iklim investasi seperti yang disampaikan pak Presiden," ucap Iqbal.
Pengaduan bisa dilakukan melalui Sentra Pelayanan Propam (Bagyanduan Divpropam Polri) di JL Trunojoyo nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Call center/WA 081384682019 atau melalui email divpropampolri@yahoo.co.id," demikian tertulis dalam surat edaran itu. Layanan itu dikeluarkan Polri untuk mendukung pengawasan terhadap penanganan pengaduan masyarakat.
Terkait laporan itu, Polri bakal melindungi kerahasiaan identitas pelapor, sepanjang laporan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan benar. Polri juga meminta agar kepala daerah tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang atau barang termasuk intimidasi/intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah yang dilakukan oleh oknum polisi.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
6767
Bandar Lampung
12966
Bandar Lampung
12186
Way Kanan
6849
Bandar Lampung
4815
397
15-Mar-2025
373
15-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia