JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menyiapkan regulasi turunan terkait dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengajak masyarakat tidak mudik pada masa angkutan Lebaran 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan sesuai arahan Menteri Perhubungan Ad Interim sekaligus Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan. Salah satu isinya, termasuk mengenai maksimal pengangkutan 50 persen kapasitas dan tarif angkutan umum yang lebih tinggi.
"Saya lagi bikin regulasi saja, mobil angkutan umum keterisiannya maksimal 50 persen, tarif diperbesar, termasuk di penyeberangan, physical distancing diberlakukan ketat," kata dia, Jumat (3/4/2020).
Dia berpendapat langkah ini diambil supaya pemerintah dapat tetap melayani aktivitas mudik Lebaran yang sudah setiap tahun terjadi sekaligus tetap membatasi agar penyebaran virus corona Covid-19 tidak sampai ke daerah atau desa-desa tujuan mudik.
Dalam angkutan kendaraan kecil pun, katanya, tidak boleh terisi penuh atau hanya berisi dua hingga tiga orang. Kendaraan pribadi pun maksimal mengangkut tiga orang. Intinya aktivitas mudik tetap dapat berjalan dengan pembatasan yang sangat ketat terutama dalam angkutan umum.
Kendati demikian, Kemenhub belum memerinci besaran selisih tarif angkutan umum yang akan dinaikkan. Hal ini diklaim bisa menjadi kompensasi bagi operator angkutan umum yang diperbolehkan hanya mengangkut maksimal 50 persen dari total kapasitas penumpang.
"Besaran tarifnya belum ada, masih dirapatkan kembali dengan Organda untuk angkutan darat dan penyeberangan bersama PT ASDP Indonesia Ferry juga berkomunikasi dengan asosiasi penyeberangan Gapsadap dan INFA," ucap dia.
Menurutnya, upaya membuat tarif angkutan lebih mahal ini supaya masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik dan lebih memilih merayakan Idulfitri di kota tempatnya bekerja. Dengan demikian, keputusan tidak mudik datang dari pilihan masyarakat sendiri. Di sisi penyeberangan, keputusan sementara penyeberangan hanya akan melayani aktivitas mobil pribadi dan sepeda motor tanpa memperbolehkan angkutan umum. Namun, dia tegaskan keputusan ini belum final.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
15562
Humaniora
406
Kominfo Lampung
443
290
12-Sep-2025
266
12-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia