Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Larangan Mudik Lebaran 2020, Kemenhub Segera Siapkan Regulasi Turunan
Lampungpro.co, 03-Apr-2020

Heflan Rekanza 887

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menyiapkan regulasi turunan terkait dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengajak masyarakat tidak mudik pada masa angkutan Lebaran 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan sesuai arahan Menteri Perhubungan Ad Interim sekaligus Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan. Salah satu isinya, termasuk mengenai maksimal pengangkutan 50 persen kapasitas dan tarif angkutan umum yang lebih tinggi.

"Saya lagi bikin regulasi saja, mobil angkutan umum keterisiannya maksimal 50 persen, tarif diperbesar, termasuk di penyeberangan, physical distancing diberlakukan ketat," kata dia, Jumat (3/4/2020).

Dia berpendapat langkah ini diambil supaya pemerintah dapat tetap melayani aktivitas mudik Lebaran yang sudah setiap tahun terjadi sekaligus tetap membatasi agar penyebaran virus corona Covid-19 tidak sampai ke daerah atau desa-desa tujuan mudik.

Dalam angkutan kendaraan kecil pun, katanya, tidak boleh terisi penuh atau hanya berisi dua hingga tiga orang. Kendaraan pribadi pun maksimal mengangkut tiga orang. Intinya aktivitas mudik tetap dapat berjalan dengan pembatasan yang sangat ketat terutama dalam angkutan umum.

Kendati demikian, Kemenhub belum memerinci besaran selisih tarif angkutan umum yang akan dinaikkan. Hal ini diklaim bisa menjadi kompensasi bagi operator angkutan umum yang diperbolehkan hanya mengangkut maksimal 50 persen dari total kapasitas penumpang.

"Besaran tarifnya belum ada, masih dirapatkan kembali dengan Organda untuk angkutan darat dan penyeberangan bersama PT ASDP Indonesia Ferry juga berkomunikasi dengan asosiasi penyeberangan Gapsadap dan INFA," ucap dia.

Menurutnya, upaya membuat tarif angkutan lebih mahal ini supaya masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik dan lebih memilih merayakan Idulfitri di kota tempatnya bekerja. Dengan demikian, keputusan tidak mudik datang dari pilihan masyarakat sendiri. Di sisi penyeberangan, keputusan sementara penyeberangan hanya akan melayani aktivitas mobil pribadi dan sepeda motor tanpa memperbolehkan angkutan umum. Namun, dia tegaskan keputusan ini belum final.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

15562


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved