JAKARTA (Lampungpro co): Pemerintah menghentikan seluruh kegiatan operasional pelayaran kapal penumpang di Indonesia. Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 8 Juni 2020. "Larangan penggunaan kapal penumpang untuk mudik tahun 2020, akan dimulai nanti malam tanggal 24 pukul 00.00 WIB. Kalau laut agak panjang dikit jadi 8 Juni akhirnya," kata Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo, dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).
Aturan ini dikecualikan bagi kapal yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Kapal tersebut diizinkan berlayar dengan syarat. "Kemudian juga kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI di luar negeri yang bekerja di kapal pesiar, kapal niaga dan lain-lain. Baik itu dioperasikan oleh perusahaan asing maupun perusahaan domestik," ujarnya.
Selain itu, pengecualian diberikan untuk kapal yang melayani aparatur negara, seperti TNI, Polri, dan ASN. Kapal nelayan juga dikecualikan. "Kalau misalnya orang di pulau mau belanja ke kota besarnya atau misalnya nelayan mau melaut itu tetap bisa," terang Agus.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
21911
Kominfo Lampung
740
156
02-Apr-2026
213
02-Apr-2026
182
02-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia