KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, mempergoki dan membuat 13 pemuda yang hendak aksi tawuran antar pelajar di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan kocar-kacir.
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing mengatakan, penggagalan aksi tawuran tersebut terjadi hari Rabu (2/10/2024) dinihari.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat Desa Ruguk, Ketapang, adanya sekelompok anak muda yang berkumpul dan berniat melakukan tawuran dengan pemuda Desa Tri Dharma Yoga," kata Iptu Dixko Romadi dalam keterangannya, Minggu (13/10/2024).
Kemudian petugas patroli dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Penengahan langsung bergerak menuju lokasi sekumpulan pemuda yang dilaporkan masyarakat.
"Setibanya dinsana, ada 13 anak-anak muda langsung melarikan diri meninggalkan lima unit sepeda motor berbagai jenis," ujar Iptu Dixko Romadi.
Kemudian mereka juga membuang senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran ke perkebunan seperti celurit panjang, pedang, golok, dan bambu.
Petugas langsung mengamankan lima unit kendaraan sepeda ke Mapolsek Penengahan. Lalu polisi berkoordinasi dengan aparatur desa dan sekolah, untuk mendata siapa saja pemilik kendaraan bermotor dan anak-anak yang berniat untuk melakukan tawuran.
Kemudian polisi mendapatkan nama-nama 13 siswa yang malam itu akan melakukan tawuran. Kisaran 10 hari paska kejadian, polisi mengundang pihak sekolah, aparatur desa, para orang tua, dan 13 siswa untuk dilakukan himbauan dan pembinaan di Polsek Penengahan.
"Kami berikan himbauan kepada orang tua dan masyarakat, agar mengawasi dan menjaga anak-anaknya apabila sudah pukul 20.00-22.00 WIB anak-anak belum pulang, agar orang tua berperan aktif untuk mengecek keberadaannya dan diperintahkan pulang," ungkap Kapolsek.
Apabila terjadi penolakan dari anak-anak, para orang tua diminta bersikap lebih tegas untuk mencegah anak-anak terlibat perbuatan melanggar hukum.
Kemudian polisi juga turut menghimbau aparatur desa dan masyarakat apabila melihat kejadian tawuran, segera menginformasikan ke kepolisian dan jangan main hakim sendiri, agar tidak menimbulkan korban dari pihak masyarakat dan anak-anak yang akan melakukan tawuran.
Dari 13 anak-anak tersebut tidak boleh lagi terlibat tawuran dan geng motor, karena bisa merusak masa depan mereka. Apabila sudah ada catatan kepolisian, hal itu akan mempersulit mereka untuk mendapatkan SKCK sebagai syarat menempuh jenjang pendidikan lebih tinggi dan mencari pekerjaan. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1177
Pesisir Barat
1113
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia