Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Layanan JKN di Lampung Tetap Buka Saat Libur Lebaran Idulfitri, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Piket Hingga Posko Mudik
Lampungpro.co, 20-Mar-2025

Febri 3693

Share

BPJS Kesehatan Saat Jumpa Pers Pelayanan Libur Lebaran Idulfitri | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran Idulfitri 2025. Kebijakan khusus ini, diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.

Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Dodi Sumardi mengatakan, untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa).

Di Kantor Cabang BPJS Kesehatan sendiri, menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, serta tanggal 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan Pandawa juga dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

"Ada pun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan," kata Dodi Sumardi saat jumpa pers, Kamis (20/3/2025).

Menurut Dodi, dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan dimana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.

"Pada masa libur Lebaran Idulfitri nanti, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," ujar Dodi.

Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Sri Wahyuni menambahkan, penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

12723


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved