LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Puluhan kendaraan over dimensi over load (ODOL) atau melebihi kapasitas tonase, terjaring razia di lokasi jalan utama Tanjung Bintang yang rusak dan viral dijagad media sosial pada Selasa (16/2/2021). Selain kendaraan ODOL, kendaraan yang tidak sesuai kelas jalan juga tidak luput dari razia.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan Mulyadi Saleh mengatakan, kegiatan razia ini menindaklanjuti aksi viral dari seorang wanita bernama Ummu Hani yang berfoto di kubangan jalan rusak. Para kendaraan yang melebihi tonase dan tidak sesuai kelas jalan, dilakukan pembinaan oleh jajaran Dinas Perhubungan dibantu jajaran Satlantas Polres Lampung Selatan dan Satpol PP.
"Pembinaan ini sudah sejak dua hari lalu, didapati puluhan kendaraan tidak sesuai kelas jalan dan melebihi tonase. Sebab jalan Tanjung Bintang ini, jalan kabupaten ada di kelas tiga dengan ketentuan MST tidak boleh lebih dari 8 ton," kata Mulyadi Saleh saat ditemui Lampungpro.co di lokasi razia.
Selain tidak boleh lebih dari 8 ton, jalan tersebut tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang melebihi ukuran panjang 9 meter dan lebar 2,1 meter. Ada pun di lapangan ini, bisa dikatakan kendaraan yang bisa lewat jalan Tanjung Bintang hanya colt diesel baik engkel maupun dobel.
"Diluar itu, maka sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2019 lalu lintas angkutan jalan ini pelanggaran lalu lintas. Nantinya ini ranahnya kepolisian untuk melakukan penyidikan, kami tentunya selalu berkoordinasi dan sesuai arahan Bupati Lampung Selatan," ujar Mulyadi Saleh.
Razia ini rencananya akan terus berlangsung hingga sepekan mendatang, selanjutnya pihak Dinas Perhubungan bersama Satlantas, Satpol PP, dan Dinas PUPR Lampung Selatan akan mengevaluasi. Nantinya akan ditindaklanjuti, apabila pembinaan tidak sesuai target, maka akan dilakukan penindakan lanjutan.
Sementara itu, Maryanto salah satu supir truk yang kerap melintas jalan tersebut mengaku kegiatan tersebut merupakan hal yang baik. Namun sebagai supir, ia hanya menjalankan perintah dari atasan langsung.
"Kalau terkait ini, kami belum seberapa paham aturannya Saya dari Tembesu mau ke Tanjung Bintang muatannya alat bangunan, terkadang memang sering lewat sini karena jalan alternatif," ungkap Maryanto.
Setelah didapati melanggar batas tonase dan kelas jalan, para supir tersebut kemudian didata, lalu diberikan arahan, hingga selanjutnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Dari pantauan Lampungpro.co, jalan tersebut memang kerap dilintasi mobil-mobil dengan tonase besar. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
450
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia