Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lecehkan Staf Wanita, Oknum Kepala Pekon di Limau Tanggamus ini Segera Disidangkan di Pengadilan
Lampungpro.co, 16-Feb-2025

Febri 190

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari | Lampungpro.co/Humas Polda

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Oknum kepala pekon disalah satu pekon di Kecamatan Limau, Tanggamus berinisial M, segera disidangkan di pengadilan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Oknum tersebut, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, atas kasus asusila berupa pelecehan seksual terhadap stafnya berinisial SN (33).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, hasil koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Lampung terhadap berkas perkara kasus tersebut, telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkara kasus dengan nomor laporan LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan," kata Kombes Yuni Iswandari Yuyun dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).

Dengan status P21 ini, kini kasus tersebut akan segera memasuki tahap selanjutnya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami memastikan bahwa proses hukum semuanya berjalan sesuai prosedur guna memberikan keadilan bagi korban," ujar Kombes Yuni Iswandari Yuyun.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diajukan oleh korban pelapor SNKA pada 12 Juli 2024 terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan polisi resmi dengan nomor LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG diterbitkan pada 4 Oktober 2024.

Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024. Hasil penyidikan menetapkan M sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan S.Tap/178/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM tertanggal 16 Desember 2024.

Pada 10 Januari 2025, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut (P19). Setelah melengkapi petunjuk yang diberikan JPU, akhirnya pada 10 Februari 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap P21. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

352


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved