Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lemah Hukum, Andi Surya Nilai HPL Way Dadi dan Way Lunik Dapat Dicabut
Lampungpro.co, 10-Dec-2018

Amiruddin Sormin 854

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Anggota DPD RI Andi Surya mengatakan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 hanya mengatur tentang hak eigendom, erpacht, gebruik recht, dan opstal yang merefleksikan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Namun UU itu, tidak dinormakan adanya Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

"Sehingga dari kaca mata undang-undang, HPL ini cenderung lemah," kata Senator Lampung, Andi Surya, saat bersilaturahmi dengan para tokoh masyarakat di kediamannya, Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung, Minggu (9/12/2018).

Dia mengakui, sebelum UUPA terdapat terdapat PP No. 8/1953 tentang Penguasaan Tanah Negara dan dilanjutkan Peraturan Menteri Agraria No. 9/1965 yang mengatur konversi tanah negara. Di dalamnya terdapat pengertian hak-hak pengelolaan lahan.

Namun PP dan Permen ini tidak memiliki sandaran kuat terhadap UU. Sehingga, kata Andi Surya, masih bisa diperdebatkan kekuatan mengaturnya, karena UU Pokok Agararia tidak mengatur secara spesifik konsep HPL.

"Pada persoalan HPL Way Dadi dan Way Lunik Panjang, misalnya, dari sisi kronologis bisa dikatakan bermasalah. Diduga munculnya kedua HPL ini mengabaikan verifikasi lapangan. Sebagian besar lahan tersebut jauh sebelumnya ditempati dan dikuasai masyarakat dan penggarap. Salah satu syarat terbitnya HPL status lahan harus bersih dari potensi penguasaan pihak lain," kata Andi Surya.

Mengacu pada PP No. 8/1953, Bab II Pasal 8, ayat (1,2,3) PP No. 8/1953 disebutkan, jika badan negara atau jawatan yang mengelola tanah negara ternyata keliru atau tidak tepat dan luas penguasaannya ternyata melebihi keperluan serta lahan tidak dipelihara sebagaimana mestinya, wajib dikembalikan kepada negara. Sebagai contoh, atas desakan DPD RI dan DPR RI, BPN menerbitkan surat No. 571/37.3-800/IX/2018.

"Point 3 surat tersebut menyatakan HPL No. 1/Way Lunik Panjang dibatalkan kemudian diproses ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Intinya, HPL bisa direvisi bahkan dicabut," kata Andi Surya. (RLS/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1526


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved