Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lewat Whatsapp, Dua Napi di Rutan Menggala Tipu Pemilik ATM Mini di Mesuji Rp103 Juta
Lampungpro.co, 14-Mar-2020

Heflan Rekanza 4685

Share

MESUJI (Lampungpro.co) : Meskipun sedang berada di rumah tahanan (Rutan) Menggala, Tulangbawang, Sutikno (25) warga Wirajaya Kecamatan Tanjung Raya narapidana dengan kasus curat, dan Doni Suhendar (21) warga Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang dengan kasus narkoba ini, telah melakukan penipuan uang puluhan juta di ATM mini milik Charles Pardede dan milik Marbun warga Simpang Pematang.

Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, kedua tahanan rutan Menggala ini melakukan penipuan dengan modus meminta transfer uang melalui pesan Whatsaap, terhadap pemilik kios Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Mini milik Charles Pardede pada Januari 2020 lalu, dan Desember 2019 di ATM Milik Marbun, kedua ATM Mini tersebut milik warga Simpang Mesuji. "Anggota Polsek Simpang Pematang melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak Bank BRI Unit Simpang Pematang, Telkomsel Lampung, dan pihak Rutan Menggala Tulangbawang, akhirnya berhasil menemukan kedua pelaku ini," kata Kapolres Mesuji saat dikonfirmasi Lampungpro.co, Jumat (13/3/2020) kemarin.

Alim menjelaskan, dalam pengakuan tersangka Sutikno pada Januari lalu melakukan chat melalui Whatsaap kepada pemilik ATM Mini milik Charles Pardede yang ditunggu oleh pegawainya bernama Supriyanti. Pelaku menggunakan nomor handphone 0853 6626 0808 dan menggunakan profil foto Ponidi, salah satu anggota DPRD Mesuji dari Fraksi Nasdem untuk meminta transfer sejumlah uang, namun tidak di gubris oleh pemilik ATM Mini.

Selanjutnya, tak berhenti sampai situ, tersangka Sutikno melakukan chat kembali kepada korban dengan menggunakan nomor handphone yang berbeda, yakni 0813 6861 0941 dengan menggunakan profil Nantulang Lisa untuk meyakinkan korban. "Setelah korban yakin, korban lantas mengirim sejumlah uang ke rekening yang di kirimkan oleh tersangka Sutikno dengan total yang di transfer sebesar Rp85 juta," jelas Alim.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka Sutikno dan Doni Suhendra melakukan penipuan lewat chat Whatsaap terhadap pemilik ATM Mini milik Marbun, yang saat itu dijaga pegawainya bernama Endri bulan Desember 2019. Bahkan Sutikno melakukan chat melalui Whatsaap dengan menggunakan profil foto Abu Shali, Kades Simpang Pematang. "Saat itu korban transfer uang sebesar Rp18 juta ke rekening pelaku," ucap Alim.

Kedua pelaku kini berada di Polres Mesuji dengan barang bukti satu unit merk Samsung, satu unit handphone merk Nokia, satu unit handphone merk Vivo dan tiga buah buku tabungan BRI. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved