GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Dinilai melewati batas waktu yang ditentukan, Polres Lampung Tengah mengambil tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan hiburan orgen tunggal sebuah acara hajatan resepsi khitanan, yang berlangsung di Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (27/10/2024) malam.
Pembubaran ini dilakukan oleh Kapolsek Gunungsgih, AKP Abri Firdaus beserta anggota Polres Lampung Tengah, setelah kegiatan tersebut melanggar batas waktu yang telah ditentukan oleh Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah. Sesuai peraturan dan kesepakatan bersama antara Forkopimda dengan paguyuban atau para pengusaha orgen tunggal maupun music remix se-Kabupaten Lampung Tengah terkait batas waktu hiburan malam harus selesai pada pukul 21.00 WIB.
Saat pembubaran dilakukan, acara melewati batas waktu hingga pukul 23.30 WIB. Dalam proses pembubaran tersebut, Polsek Gunung Sugih juga turut mengamankan alat orgen berupa dua unit keyboard dan melakukan pemeriksaan terhadap tuan rumah atau sohibul hajat berikut pemilik orgen serta seorang ranger.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, menegaskan bahwa pembubaran tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. "Kami menghimbau kepada masyarakat dan penyelenggara hiburan untuk mematuhi waktu yang telah ditetapkan demi kenyamanan warga sekitar," ujar Kapolres dalam keterangan resminya.
Apa yang dilakukan aparat menurutnya, bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman kondusif dan mencegah terjadinya peredaran Narkoba, minuman keras, perjudian, dan kerawanan lainnya. “Kegiatan tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus melakukan pembatasan terkait hiburan malam tersebut dan akan menindak tegas serta membubarkan jika melebihi batas waktu yang telah di tentukan,” tegas Kapolres.
Harapannya, kata Kapolres, kebijakan ini bisa memberikan rasa aman, nyaman dan damai di tengah kehidupan bermasyarakat. Dia juga mendorong semua pihak agar dapat mematuhi aturan yang ada.
Jika masih ditemukan masyarakat yang melanggar, bahkan bisa dilakukan tindakan pemberian sanksi sesuai perda dan penyitaan alat orgennya. “Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama mengikuti peraturan yang telah ditentukan guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang Pilkada serentak 2024,” ungkapnya.
Diharapkan langkah tegas ini dapat menjadi contoh untuk kegiatan serupa di masa mendatang. Agar semua pihak dapat mematuhi batasan waktu yang ditentukan demi kenyamanan masyarakat. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4118
Lampung Selatan
1258
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia