Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lewati Batas Waktu, Polres Lampung Tengan Bubarkan Orgen Tunggal Khitanan di Gunungsugih
Lampungpro.co, 29-Oct-2024

Amiruddin Sormin 154

Share

Petugas Polsek Gunungsugih saat memeriksa penyelenggara hajatan dan pengelola hiburan orgen tunggal. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Dinilai melewati batas waktu yang ditentukan, Polres Lampung Tengah mengambil tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan hiburan orgen tunggal sebuah acara hajatan resepsi khitanan, yang berlangsung di Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (27/10/2024) malam.

Pembubaran ini dilakukan oleh Kapolsek Gunungsgih, AKP Abri Firdaus beserta anggota Polres Lampung Tengah, setelah kegiatan tersebut melanggar batas waktu yang telah ditentukan oleh Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah. Sesuai peraturan dan kesepakatan bersama antara Forkopimda dengan paguyuban atau para pengusaha orgen tunggal maupun music remix se-Kabupaten Lampung Tengah terkait batas waktu hiburan malam harus selesai pada pukul 21.00 WIB.

Saat pembubaran dilakukan, acara melewati batas waktu hingga pukul 23.30 WIB. Dalam proses pembubaran tersebut, Polsek Gunung Sugih juga turut mengamankan alat orgen berupa dua unit keyboard dan melakukan pemeriksaan terhadap tuan rumah atau sohibul hajat berikut pemilik orgen serta seorang ranger.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, menegaskan bahwa pembubaran tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. "Kami menghimbau kepada masyarakat dan penyelenggara hiburan untuk mematuhi waktu yang telah ditetapkan demi kenyamanan warga sekitar," ujar Kapolres dalam keterangan resminya.

Apa yang dilakukan aparat menurutnya, bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman kondusif dan mencegah terjadinya peredaran Narkoba, minuman keras, perjudian, dan kerawanan lainnya. “Kegiatan tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus melakukan pembatasan terkait hiburan malam tersebut dan akan menindak tegas serta membubarkan jika melebihi batas waktu yang telah di tentukan,” tegas Kapolres.

Harapannya, kata Kapolres, kebijakan ini bisa memberikan rasa aman, nyaman dan damai di tengah kehidupan bermasyarakat. Dia juga mendorong semua pihak agar dapat mematuhi aturan yang ada.

Jika masih ditemukan masyarakat yang melanggar, bahkan bisa dilakukan tindakan pemberian sanksi sesuai perda dan penyitaan alat orgennya. “Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama mengikuti peraturan yang telah ditentukan guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang Pilkada serentak 2024,” ungkapnya.

Diharapkan langkah tegas ini dapat menjadi contoh untuk kegiatan serupa di masa mendatang. Agar semua pihak dapat mematuhi batasan waktu yang ditentukan demi kenyamanan masyarakat. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4118


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved