Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Libur Imlek, ASN Lampung Selatan Dilarang Bepergian ke Luar Daerah
Lampungpro.co, 11-Feb-2021

Febri 728

Share

Surat Edaran Bupati Lampung Selatan | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Selama libur Tahun Baru Imlek, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto melarang jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, untuk melakukan perjalanan ke luar daerah. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan tertanggal 10 Februari 2021 itu, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah sejak tanggal 11 Februari hingga 14 Februari mendatang. Dalam surat tersebut juga disebutkan, jika ASN dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut, mereka harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.

"Jika terpaksa melakukan perjalanan ke luar daerah, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Kemudian para Kepala Perangkat Daerah memastikan, agar ASN dilingkungan instansinya tidak melakukan kegiatan pergi ke luar daerah atau mudik," kata Nanang Ermanto dalam surat tersebut.

Jika ditemukan ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam surat tersebut, juga terdapat himbauan untuk para ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak berpergian ke luar daerah.

"Para ASN dapat menjalankan upaya 5M yaitu menjaga jarak aman, memakai masker ketika melakukan komunikasi antar individu, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Nanang Ermanto.

Dikeluarkannya SE itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (HENDRA/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15927


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved