JAKARTA (Lampungpro.co): Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Istiono Puji mengatakan pembatasan untuk truk melintas kemungkinan akan kembali diberlakukan pada libur Natal dan Tahun Baru 2020. Menurutnya, pihaknya dan Kementerian Perhubungan akan menimbang aturan itu untuk kembali diberlakukan. "Kemungkinan kami akan berlakukan itu. Itu bagian dari dinas angkutan darat yang akan mengevaluasi hal-hal tersebut," kata dia, Senin (25/11/2019).
Pada saat libur Natal 2018 dam Tahun Baru 2019, Kemenhub membatasi operasional mobil barang. Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah kemacetan. Pembatasan operasional dilakukan di sejumlah ruas tol untuk truk bersumbu tiga atau lebih yang mengangkut galian tanah, pasir, batu, dan bahan bangunan. Waktu pembatasan dilakukan pada 21 Desember 2018 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2018 pukul 24.00 WIB. Sementara, untuk arus balik diterapkan pada 25 Desember pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Istiono menjelaskan, Korlantas Polri akan menambah jumlah personel yang akan ditugaskan di ruas tol selama libur akhir tahun. Kendati demikian, Istiono belum bisa memastikan jumlah personel atau kendaraan yang akan diterjunkan pada saat Natal dan Tahun Baru. Ia mengatakan jumlah personel yang diterjunkan akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan Kemenhub.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23295
Bandar Lampung
5155
261
18-Apr-2025
322
18-Apr-2025
1547
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia