Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lifter Indonesia Terjerat Doping di Thailand, LADI Siap Dampingi
Lampungpro.co, 03-Apr-2019

Heflan Rekanza 648

Share

Keputusan tersebut secara resmi diumumkan IWF pada 28 Februari lalu setelah menemukan zat terlarang dalam sampel A milik Acchedya. "Konsekuensinya, atlet yang bersangkutan ditangguhkan untuk sementara waktu karena potensi pelanggaran aturan antidoping. Dalam setiap kasus di mana ditentukan bahwa olahragawan tidak melakukan pelanggaran aturan antidoping, keputusan yang relevan juga akan dipublikasikan. IWF tidak akan memberikan komentar lebih lanjut tentang kasus ini hingga kasus ditutup," bunyi pernyataan dalam laman resmi IWF.

Sebagai ketua antidoping nasional, Zaini tetap akan memberikan pelayanan terbaik untuk lifter Dea menghadapi kasusnya. Salah satunya pendampingan menghadapi persidangan jika diperlukan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan induk organisasinya. "LADI tetap tawarkan diri untuk pendampingan Dea menghadapi kasusnya, dan berkoordinasi dengan PB PABBSI karena untuk kasus Dea ini kasusnya tidak dilimpahkan ke Indonesia, melainkan langsung disidang IWF di Jerman kami juga berharap kasus ini tidak terulang lagi," jelasnya.

Di sisi lain LADI telah melaksanakan jadwal tahunannya dalam rangka sosialisasi terkini dan ter-update semua hal terkait doping ke atlet-atlet seluruh Indonesia. "Salah satu tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) LADI adalah sosialisasi, tahun 2018 lalu kita fokuskan ke atlet Pelatnas Asian Games 2018 jadi kita ke pelatnas-pelatnas cabor dari sosialisasi itu kita berharap kasus Dea ini tidak terulang ke atlet lain," terangnya.

Ia berharap kepada para atlet agar jika cedera atau apapun itu untuk tidak mengobati dirinya sendiri atau berobat ke dokter lain selain dokter khusus olah raga supaya dokternya update tentang obat-obatnya. "Selain itu kami juga sampaikan tentang resiko jika tertangkap doping karena maksimal hukumannya adalah 4 tahun, untuk kasus Dea kita belum tahu karena persidangannya belum dilaksanakan," harapnya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved