PUGUNG (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor (curanmor) di Dusun Sinar Jaya, Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Korban dari kejadian ini Supriyanto (26), warga Dusun Merabung, Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Dia kehilangan sepeda motor Honda Vario B 6081 VNK ketika istrinya salat di rumah adiknya pada Kamis (3/8/2023), sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka yang ditangkap adalah RS alias Aris (44), warga Dusun Kedatuan Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus. Satu pelaku lainnya, ID (50), warga Kecamatan Pugung, masih dalam pengejaran dan diterapkan dalam pencarian orang (DPO).
mengungkapkan kronologi penangkapan dan ungkap kasus dimulai setelah serangkaian tindakan penyelidikan yang mengarah pada RS alias Aris dan ID sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan. "Pada Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap RS alias Aris di rumahnya di Dusun Kedatuan Pekon Negeri Agung Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus," ungkap Iptu Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Kamis (18/1/2024).
Dari pengakuan RS alias Aris, diketahui bahwa dia bersama rekannya, ID, melakukan pencurian sepeda motor. RS alias Aris kemudian dibawa ke Polsek Pugung Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. "Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor merk Honda Vario, warna hitam, dengan nomor polisi B 6081 VNK," ujarnya.
Kronologis kejadian pada Kamis (3/8/ 2023), sekitar pukul 18.28 WIB, di Dusun Sinar Jaya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, istri korban bernama Sundari mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi B 6081 VNK. Istri korban memarkirkan sepeda motor di rumah adiknya, Andi Prayoga dengan mengunci stang untuk melaksanakan salat Magrib. Namun, saat keluar rumah sekitar pukul 18.30 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
"Akibat kejadian itu, mengakibatkan korban mengalami kerugian materi sebesar Rp12 juta dan melaporkan ke Polsek Pugung untuk tindakan lebih lanjut," jelasnya.
Proses hukum terhadap RS alias Aris dan pengejaran terhadap ID akan terus dilakukan demi keadilan bagi korban dan penegakan hukum di wilayah tersebut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.
Sementara menurut RS, awalnya nongkrong di Dusun Merabung, selanjutnya meminjam motor temannya dengan alasan mencari uang bersama ID. Kemudian melihat motor korban diparkirkan.
"Teman saya IDI turun dan mendorong motor tersebut, di step oleh saya. Saya simpan di rumah kosong Dusun Kedatuan," kata RS di Polsek Pugung.
Alasan RS melakukan pencurian, diakuinya lantaran dipicu hendak menebus gadai sepeda motor pribadinya. "Rencananya motor tersebut mau saya jual untuk menebus gadai motor saya," tutupnya. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
350
Bandar Lampung
823
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia