RAMAN UTARA (Lampungpro.co): Petugas kepolisian membawa paksa seorang remaja, ke Mapolsek Raman Utara, Lampung Timur, karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo, pada Senin (27/5/2024), menjelaskan tersangka berinisial WY (17) warga Kecamatan Raman Utara.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga beberapa kali, melakukan tindakan persetubuhan terhadap YT (14) warga Kecamatan Raman Utara. Aksi persetubuhan diduga lima kali dilakukan tersangka, terhadap korban. Tepatnya sejak Maret hingga Mei 2024, di salah satu rumah, di wilayah hukum Polsek Raman Utara.
Orang tua korban yang tidak terima dengan peristiwa yang menimpa putrinya, melaporkan kejadian tersebut, kepada pihak kepolisian Polsek Raman Utara. Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, yang menerima laporan tersebut, segera bertindak, dan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu (25/5/24) sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan.
Selain tersangka, polisi juga turut menyita hasil visum, sprei, dan pakaian korban, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesatu Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia