Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lima Kali Setubuhi Pacarnya, Remaja di Raman Utara Lampung Timur ini Diseret ke Kantor Polisi
Lampungpro.co, 27-May-2024

Amiruddin Sormin 4153

Share

Petugas Polsek Raman Utara saat olah TKP kasus persetubuhan anak di bawah umur. POLRES LAMPUNG TIMUR

RAMAN UTARA (Lampungpro.co): Petugas kepolisian membawa paksa seorang remaja, ke Mapolsek Raman Utara, Lampung Timur, karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo, pada Senin (27/5/2024), menjelaskan tersangka berinisial WY (17) warga Kecamatan Raman Utara.

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga beberapa kali, melakukan tindakan persetubuhan terhadap YT (14) warga Kecamatan Raman Utara. Aksi persetubuhan diduga lima kali dilakukan tersangka, terhadap korban. Tepatnya sejak Maret hingga Mei 2024, di salah satu rumah, di wilayah hukum Polsek Raman Utara.

Orang tua korban yang tidak terima dengan peristiwa yang menimpa putrinya, melaporkan kejadian tersebut, kepada pihak kepolisian Polsek Raman Utara. Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, yang menerima laporan tersebut, segera bertindak, dan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu (25/5/24) sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan.

Selain tersangka, polisi juga turut menyita hasil visum, sprei, dan pakaian korban, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesatu Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved