Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lima Paslon Gugat Hasil Pilkada di Lampung ke Mahkamah Konstitusi, ini Daftarnya
Lampungpro.co, 19-Dec-2020

Febri 4929

Share

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. LAMPUNGPRO.CO/DOK

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara nasional menghadapi 75 gugatan, terkait hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 kemarin, kepada Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Sabtu (19/12/2020) pukul 02.00 WIB. Dari total data tersebut, lima diantaranya berasal dari hasil Pilkada di empat daerah di Provinsi Lampung.

Berdasarkan data yang dihimpun Lampungpro.co, ada pun empat hasil Pilkada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Pesisir Barat. Ada pun pasangan calon (paslon) yang melakukan gugatan pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada dari Lampung, yakni paslon Lampung Tengah nomor urut 3 Nessy Kalviah-Imam Suhadi.

Paslon Nessy-Imam mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), secara online ke website resmi MK pada Rabu (16/12/2020) pukul 23:56:38 WIB. Laporan tersebut tertuang dalam nomor APPP Nomor: 1/PAN.MK/AP3/12/2020, diajukan oleh tim kuasa hukum Nessy-Imam dengan Termohon KPU Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian paslon Bandar Lampung nomor urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mendaftarkan PHP ke MK secara online, pada Jumat (18/12/2020) pukul 13:59:54 WIB. Laporan tersebut tertuang dalam nomor APPP Nomor: 26/PAN.MK/AP3/12/2020 diajukan oleh tim Yusuf-Tulus, dengan Termohon KPU Bandar Lampung.

Selanjutnya paslon Pesisir Barat nomor urut 2 Aria Lukita-Erlina mendaftarkan PHP ke MK secara online, pada Jumat (18/12/2020) pukul 17:36:53 WIB. Laporan tersebut tertuang dalam nomor APPP Nomor: 40/PAN.MK/AP3/12/2020 diajukan tim Aria-Erlina, dengan Termohon KPU Pesisir Barat.

Lalu dua paslon Lampung Selatan nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antoni Imam dan nomor urut 3 Hipni-Melin turut mendaftarkan PHP ke MK secara online. Saat mendaftar, Hipni-Melin lebih dahulu menggugat ke MK ketimbang pasangan Tony-Antoni. Keduanya sama-sama pihak Termohon KPU Lampung Selatan

Hipni-Melin mendaftarkan PHP ke MK secara online, pada Jumat (18/12/2020) pukul 20:41:59 WIB. Laporan tersebut tertuang dalam nomor APPP Nomor: 48/PAN.MK/AP3/12/2020. Terakhir Tony-Antoni mendaftarkan PHP ke MK secara online, pada Jumat (18/12/2020) pukul 22:56:56 WIB. Laporan Tony-Antoni tertuang dalam nomor APPP Nomor: 62/PAN.MK/AP3/12/2020. (PRO3)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16536


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved