Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lima Saksi Kasus Patrialis Akbar Diperiksa KPK
Lampungpro.co, 06-Feb-2017

Lukman Hakim 894

Share

JAKARTA (Lampro): Lima saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar soal permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2017).�"Ada tiga orang diperiksa untuk tersangka Patrialis Akbar dan dua orang untuk tersangka Basuki Hariman (BHR)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.

Tiga saksi untuk tersangka Patrialis yaitu, Mangku Sitepu (swasta), Eko Basuki Teguh Argo Wibowo (ajudan Patrialis), dan Teguh Boediyana (swasta). Sementara dua saksi untuk tersangka Basuki Hariman adalah Pina Tamin (swasta) dan Kumala Dewi Sumartono (bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa).�

Febri mengatakan KPK akan terus mendalami rangkaian peristiwa dari indikasi suap tersebut. "Termasuk bagian dari proses permohonan yang akan kami lihat lebih jauh. Apakah memang ada relasi antara pihak pemohon dengan Basuki Hariman (BHR) dan kawan-kawan sebagai pihak pemberi suap tersebut," kata dia.

Soal saksi Kumala Dewi Sumartono, Febri menyatakan seperti yg disampaikan sebelumnya KPK sudah mnemukan buku catatan keuangan perusahaan dan juga voucher penukaran mata uang asing. "Kami ingin dalami lebih jauh informasi-informasi yang terdapat dari dokumen-dokumen yang sudah kami temukan dan kami sita itu," kata Febri.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman. Hal itu agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved