Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lima Tahun Kabur ke Jawa Usai Curi 52 Tabung Elpiji di Gadingrejo Pringsewu, Warga Asal Pesawaran ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 10-May-2024

Amiruddin Sormin 512

Share

Tersangka Mondi saat digiring pplisi ke sel Mapolsek Gadingrejo. LAMPUNGPRO.CO

GADINGREJO (Lampungpro.co): Setelah berhasil menangkap buronan kasus curanmor, Polsek Gadingrejo kembali berhasil menangkap pelaku pencurian 52 tabung gas Elpiji yang terjadi pada 2019 silam. Pelaku yang ditangkap berinisial HS (23) warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pria yang biasa dipanggil Mondi ini diringkus polisi saat berada di bengkel mobil di Kecamatan Way Lima Pesawaran pada Rabu (8/5/2024) sekira pukul 18.10 WIB.

Dalam perkara ini polis berhasil mengamankan barang bukti 20 buah tabung gas Elpiji 3 kilogram hasil pencurian. "Selain itu kami juga turut menyita dua unit sepeda motor dan satu besi panjang yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi pencurian," terang AKP Nurul Haq pada Jumat (10/5/2024) siang.

Diungkapkan Kapolsek, pria berambut gondrong ini ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 52 tabung gas Elpiji 3 kilogram senilai Rp6,6 juta milik Riski Aditya (36) warga Pekon Bulukarto, Gadingrejo.

Pencurian ini terjadi pada 18 Juli 2019 sekira pukul 02.00 WIB dinihari. Saat dicuri puluhan tabung gas elpiji tersebut tidak berisi gas elpiji dan tersimpan di dalam gudang.

"Pencurian itu dilakukan bersama empat temannya. Dari empat rekanya tersebut, tiga pelaku berhasil ditangkap dan menjalani hukuman. Sedangkan satu pelaku lain masih dalam pencarian polisi," papar AKP Nurul Haq.

Nurul Haq menyebut, sejak tahu temanya ditangkap polisi, Mondi mengaku sempat kabur ke Pulau Jawa dan berdagang pecel lele. Dia juga mengaku baru sebulan ini pulang ke kampung halamannya. "Begitu kami mendapat informasi bahwa HS pulang, langsung kami lakukan penangkapan," ungkap Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HS dijebloskan ke sel tahanan dan dalam proses penyidikan perkaranya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun lamanya," ujar Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved