BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Bawaslu Provinsi Lampung menyebutkan berdasarkan hasil pengawasan ada dua orang dari empat bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) yang ikut verifikasi faktual perbaikan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Menurut Anggota Bawaslu Lampung Bidang Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Karno Ahmad Sataraya, dua bacalon itu yakni Asmadi dan Taufiq.
Sebelumnya, Taufiq menyatakan mengundurkan diri sebelum proses verifikasi faktual. Hal tersebut diketahui usai rapat pleno rekapitulasi yang digelar Komisi Pemelihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, pada Selasa (11/4/2023).
Mengutip Karno, Asmadi dengan jumlah dukungan minimal tahap kesatu memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.699, dan TMS sebanyak 2.128. Pada tahap jumlah dukungan minimal MS sebanyak 1.093, TMS sebanyak 714 dengan jumlah sebaran 10, sehingga Asmadai dinyatakan TMS.
Kemudian, Taufiq dengan jumlah dukungan minimal tahap kesatu MS sebanyak 740, TMS sebanyak 2.308 dan tahap jumlah dukungan minimal tahap kedua MS sebanyak 0, TMS sebanyak 0 dengan jumlah sebaran 8 Kab/Kota, sehinggaa Taufiq dinyatakan TMS. Dua bacalon tidak memenuhi syarat, ujar Karno.
Di sisi lain, Devi Siswandini, Diyah Siti Nuraini, dan Supeno yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat pada proses verifkasi faktual tahap kedua. Ketiganya menyusul 14 bacalon yang berstatus memenuhi syarat (MS) terlebih dahulu yakni, yakni Abdul Hakim, Agung Imam Prasetyo, Ahmad Bastian, Almira Nabila Fauzi, Benny Uzer, Bustami Zainudin, David Kurniawan, Farah Nuriza, Heri Proletari, HSN Herlambang, Jihan Nurlela, Haidir Bujung, Petrus Tjandra, dan Tulus Purnomo.
Kemudian, bacalon dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni, Asmadi, kemudian Laras Tri Handayani dan Taufiq yang mengundurkan diri. Terpisah, Komisoner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengatakan, pihaknya melakukan pleno rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan KPU Kabupaten/kota, pada Se;asa (11/4/2023). Hasilnya menurut Ismanto dibuatkan berita acara dan diunggah ke dalam Sistem Informasi Calon Anggota (SILON) DPD RI.
Penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal berlangsung pada, 1317 April 2023 oleh KPU RI. Pengumuman bacalon yang dinyatakan lolos menurutnya merupakan kewenangan KPU RI dengan bentuk Keputusan KPU RI sesuai Pasal 135 PKPU 6 Tahun 2022.
Menanggapi hasil verifikasi itu, bacalon DPD RI Benny Uzer menyatakan kesiapannya maju pada tahap pendaftaran. Menurut Benny, dukungan ini karena dorongan masyarakat. Jadi ini merupakan amanah bagi saya dan saya siap untuk mendaftar, ungkap Benny Uzer kepada media di Bandar Lampung, Kamis (13/4/2023).
Dia menjelaskan bahwa sampai kini dalam proses melengkapi berkas syarat pendaftaran. Syarat-syarat itu saat ini sedang kita lengkapi. Insya Allah sebelum 1 Mei 2023 semua berkas bisa rampung, kata Benny yang pernah menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung itu. (***)
Editor
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
13260
Pringsewu
1241
Lampung Tengah
522
271
20-Jul-2025
1241
20-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia