Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

LPA Apresiasi Polres Lampung Timur Dalami Kasus Asusila Anak di Bawah Umur
Lampungpro.co, 11-Jul-2017

Lukman Hakim 1117

Share

LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Tulangbawang Barat (LPA Tubaba), Elia Sunarto, yang ditunjuk sebagai Koordinator Tim Investigasi LPA Provinsi Lampung dalam pengungkapan dan pengawalan kasus asusila anak di bawah umur terus berupaya mengungkap kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut korbannya masih berusia 7 tahun dan tersangka dua orang di Lampung Timur. LPA juga memberikan apresiasi atas langkah PPA Polres Lampung Timur yang terus berupaya mengungkap dan menjerat kedua tersangka dalam kasus itu.

Hal itu disampaikan Elia Sunarto kepada media usai mengetahui Polres Lampung Timur melakukan gelar perkara di mapolres setempat, Senin (10/7/2017). Kami memahami kehati-hatian polisi dalam menyidik perkara ini. Walaupun untuk itu tidak sedikit kecaman dan tekanan yang dihadapi mereka, kata pegiat Komunitas Pojok Tubaba ini kepada media.

Sur (42) dan Cah (23), ayah dan anak warga Dusun VIII, Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, diperkarakan dengan tuduhan telah melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur selama kurang lebih empat bulan. Selama ini, korban dalam pengasuhan mereka. Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban melihat perkembangan fisik dan perilaku korban. Sebelumnya, korban telah dititipkan kepada keluarga Sur untuk diasuh dan dididik.  

Keluarga terkejut mendengar pengakuan korban telah diperlakukan tidak senonoh. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke Polsek Metro Kibang dengan bukti lapor polisi nomor: LP/42-B/II/2017/Polda Lampung/Res Lamtim/Sek Meki, tanggal 20 Februari 2017, tentang dugaan telah terjadi tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur. Saat ini, perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Lampung Timur.

Akibat kejadian itu, dua oknum polisi Polsek Metro Kibang Bripka AE dan Bripka DS diproses Propam, meskipun hal itu dibantah ada keterkaitan dengan kasus yang tengah ditanganinya, seperti disampaikan  Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Devi Sujana, saat Tim Investigasi LPA Provinsi Lampung mendatangi Mapolres Lampung Timur beberapa waktu lalu.

Hasil sidang pelanggaran kode etik yang digelarPropam Polres Lampung Timur pada (29/5/2017), dua anggota Polsek Metro Kibang tersebut telahdiputuskan bersalah dan mendapat sanksi disiplin ditahan 14 hari dan penundaan pangkat satu tahun.

Kami berencana akan gelar perkara di Polda Lampung, kata Kanit PPA Polres Lampung Timur, Bripka Hendra AR, didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur kepada Koordinator Tim Investigasi LPA Provinsi Lampung, Elia Sunarto. Pada kesempatan itu, Elia datang bersama Ketua LPA Kota Metro Aye Sudarto dan keluarga korban usai bertemu Wakapolres di ruang kerja Wakapolres Lampung Timur. (***/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16404


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved