JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan ada sanksi bagi masyarakat yang tetap mudik nanti. Sanksi akan berlaku mulai 7 Mei 2020. "Ada sanksi-sanksinya namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei," kata Luhut usai ratas, Selasa (21/4/2020) kemarin.
Luhut menjelaskan, peraturan sanksi akan disiapkan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut. Sehingga dapat diterapkan secara matang nantinya. "Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap kalau bahasa crime militernya, saya sebut, bertahap, bertingkat dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," jelas Luhut.
Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi virus corona (COVID-19). Larangan akan berlaku Jumat, 24 April 2020. "Berlaku mulai 24 April 2020," terang Luhut.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik di tengah masa pandemi Corona. Larangan ini berlaku mulai 24 April 2020, sedangkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar akan akan berlaku mulai 7 Mei 2020.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
21952
Kominfo Lampung
782
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia