Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lusa Larangan Mudik Berlaku, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Dari Pemerintah
Lampungpro.co, 22-Apr-2020

Heflan Rekanza 874

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan ada sanksi bagi masyarakat yang tetap mudik nanti. Sanksi akan berlaku mulai 7 Mei 2020. "Ada sanksi-sanksinya namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei," kata Luhut usai ratas, Selasa (21/4/2020) kemarin.

Luhut menjelaskan, peraturan sanksi akan disiapkan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut. Sehingga dapat diterapkan secara matang nantinya. "Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap kalau bahasa crime militernya, saya sebut, bertahap, bertingkat dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," jelas Luhut.

Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi virus corona (COVID-19). Larangan akan berlaku Jumat, 24 April 2020. "Berlaku mulai 24 April 2020," terang Luhut.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik di tengah masa pandemi Corona. Larangan ini berlaku mulai 24 April 2020, sedangkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar akan akan berlaku mulai 7 Mei 2020.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

21952


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved