Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mahasiswa Asal Menggala Selatan Tulang Bawang ini Aniaya Korban Hingga Meninggal Gegara Uang dan Rokok
Lampungpro.co, 18-May-2025

Amiruddin Sormin 460

Share

Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra saat menjelaskan kasus penganiayaan di Terusan Nunyai. POLRES LAMPUNG TENGAH

TERUSAN NUNYAI (Lampungpro.co): Polres Lampung Tengah mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini terjadi pada Rabu, (14/5/2025) sekira pukul 15.30 WIB, di kebun tebu Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Kepada awak media, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa korban adalah GNR (37) warga Kelurahan Balam Asri, Kecamatan Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Ia dianiaya secara brutal oleh pelaku berinisial D (21), mahasiswa asal Menggala Selatan, Tulang Bawang, setelah permintaan uang dan rokoknya ditolak oleh korban.

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku datang ke kontrakan korban sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku bersama rekannya inisial SN datang dengan maksud meminta uang dan rokok, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban.

Lebih lanjut, sekitar pukul 15.30 WIB, kata Kopolres, pelaku dan rekannya sengaja menunggu korban di jalan setapak dekat kebun tebu untuk meluapkan amarahnya. Ketika korban melintas dengan sepeda motornya, pelaku langsung mengejar dan memepet kendaraan korban, kemudian menghajarnya hingga terjatuh.

"Setelah itu, pelaku memukul korban secara brutal menggunakan tangan kosong ke bagian kepala, hingga korban tak sadarkan diri dan mengalami luka parah," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya. Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, pelaku berhasil diamankan keesokan harinya, pada Kamis (15/5/25) di kediaman saudaranya yang berada di Menggala, Tulang Bawang.

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, pasal 340 KUHP, atau pasal 351 KUHP, ancaman hukuman selama 20 tahun hingga seumur hidup," pungkas Kapolres (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

865


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved