Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mahasiswa KKN Unila Hadirkan Program Si Legal UMKM Untuk Kuatkan Legalitas UMKM di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 29-Jan-2026

Febri 947

Share

Mahasiswa KKN Unila | Lampungpro.co/Dok Unila

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kelompok Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) periode pertama tahun 2026, menghadirkan program "Si Legal UMKM," sebagai upaya mendorong pelaku UMKM naik kelas melalui penguatan aspek legalitas dan digitalisasi, yang dilaksanakan di Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung pada 17-27 Januari 2026.

Pelaksanaan program tersebut, dilakukan secara menyeluruh di wilayah Kelurahan Sidodadi, dengan pembagian lokasi kegiatan di tiga lingkungan, yaitu Lingkungan I, Lingkungan II, dan Lingkungan III. Pembagian wilayah tersebut, bertujuan agar pendampingan terhadap pelaku UMKM dapat dilakukan secara merata dan efektif.

Hadirnya program tersebut, dilatarbelakangi besarnya potensi ekonomi di wilayah Kecamatan Kedaton yang berada di pusat kota, dan menjadi kawasan dengan aktivitas masyarakat yang cukup padat.

Banyak warga telah menjalankan usaha secara mandiri, namun belum seluruhnya memiliki legalitas usaha. Program ini, menjadi sarana implementasi ilmu yang diperoleh mahasiswa dari bangku perkuliahan ke dalam praktik nyata di masyarakat.

Mahasiswa KKN yang berasal dari berbagai latar belakang keilmuan seperti hukum, administrasi negara, bisnis digital, ilmu pemerintahan, dan sosiologi menilai, kompetensi yang dimiliki relevan untuk mendorong UMKM naik kelas melalui aspek legalitas dan digitalisasi.

Di tengah era ekonomi digital saat ini, legalitas usaha memiliki peran penting sebagai dasar kepastian hukum, akses pembiayaan, kemitraan, serta perluasan pasar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Program ini dilakukan dengan melakukan pendampingan secara sistematis, mulai dari pendataan satu per satu pelaku UMKM untuk mengetahui kebutuhan mereka, apakah terkait legalitas usaha (NIB), sistem pembayaran digital seperti QRIS, atau teknik promosi.

Setelah itu, kebutuhan diklasifikasikan dan mahasiswa membantu pengisian formulir identitas, formulir persetujuan, serta dokumen pendukung lainnya. Proses pengurusan NIB dilakukan melalui sistem OSS dengan tetap menjaga keamanan data pribadi pelaku usaha.

Setelah NIB terbit, mahasiswa membagikannya kepada pelaku UMKM disertai edukasi dan membuka layanan pengaduan apabila terdapat kendala di kemudian hari.

Setelah mendapatkan pendampingan melalui program tersebut, pelaku UMKM mulai memahami NIB tidak hanya sebagai dokumen administratif, tapi juga sebagai pintu akses terhadap berbagai fasilitas usaha seperti tarif listrik usaha, permodalan, dan program pembinaan dari pemerintah.

Hingga kini, program tersebut berhasil menerbitkan lebih dari 20 NIB yang memiliki makna penting bagi perekonomian lokal Sidodadi, karena menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum dan kesiapan UMKM untuk naik kelas. Hal ini berpotensi memperkuat struktur ekonomi lokal yang lebih tertib, formal, dan berdaya saing.

Secara umum, masyarakat menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap programnya, karena banyak pelaku usaha yang baru mengetahui usaha yang dijalankan dapat dan perlu memiliki legalitas formal. Setelah memperoleh penjelasan mengenai manfaatnya, pelaku UMKM merasa terbantu dan lebih percaya diri dalam menjalankan usaha secara resmi. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

10602


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved