Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mahasiswa Tewas di Diksar UKM Cakrawala Unila, Terdakwa Divonis Dua Tahun dan 10 Bulan
Lampungpro.co, 11-Jun-2020

Heflan Rekanza 1691

Share

Ilustrasi penganiayaan | Ist/Lampungpro.co

PESAWARAN (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gedongtataan Pesawaran memberikan vonis berbeda terhadap 17 orang terdakwa, dalam kasus penganiayaan kepada para mahasiswa pendidikan dasar (Diksar) UKM Cakrawala Universitas Lampung, hingga menewaskan mahasiswa FISIP Jurusan Sosiologi Unila bernama Aga Trias Tahta.

Dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di Kantor Pengadilan Negeri Gedongtataan, Rabu (11/6/2020) sore ini, vonis terberat diberikan kepada M. Bintang Ramadhan, yang merupakan mahasiswa paling senior di UKM tersebut. Ia divonis dua tahun pidana penjara, dan pidana denda sebesar Rp15 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Sedangkan vonis terendah yang dibacakan Majelis Hakim, diberikan kepada terdakwa Bilgard Josua dengan vonis 10 bulan pidana penjara, serta pidana denda sebesar Rp2 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Untuk dua terdakwa lainnya, yang berperan sebagai ketua panitia dan ketua pelaksana, divonis pidana penjara 18 bulan. Selain itu, keduanya juga divonis pidana denda sebesar Rp10 juta, subsider kurungan penjara satu bulan. Sementara 14 terdakwa lainnya, masing-masing divonis pidana penjara selama satu tahun. Serta denda sebesar Rp5 juta subsider kurungan penjara satu bulan.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah, telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dan telah melakukan kekerasan terhadap anak," kata Ketua Majelis Hakim Rio Destrado.

Usai memvonis 17 orang terdakwa kasus tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa, penasihat hukum, dan pihak keluarga untuk menentukan sikap. Dalam hal ini, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, apabila tidak menerima dengan putusan tersebut. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved