Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mahkamah Agung Menangkan Yusuf Kohar Soal Hak Angket Dewan
Lampungpro.co, 18-Nov-2018

Heflan Rekanza 1506

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Mahkamah Agung (MA) memenangkan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Muhammad Yusuf Kohar. Kemenagan ini setelah MA menolak permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD terkait dugaan pelanggaran UU yang dilakukan Yusuf Kohar. Sesuai amar putusan No. 2 P/KHS/2018 Tahun 2018, Majelis Hakim MA yang diketuai Supandi dan dua hakim anggota, Is Sudaryono, dan Yosran, menyatakan menolak permohonan uji pendapat. 

Melalui websitenya MA juga menyatakan Keputusan DPRD Kota Bandar Lampung Nomor 26/DPRD-BL/2018, tanggal 16 Oktober 2018 tentang Pendapat DPRD Kota Bandar Lampung Terkait Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh M. Yusuf Kohar sebagai Wakil Wali Kota Bandarlampung, tidak berdasar hukum.

Wakil Wali Kota Bandar Lampung, M Yusuf Kohar mengaku bersyukur atas putusan MA tersebut. Menurutnya, keadilan itu masih ada dan ia yakin bahwa tidak pernah melanggar aturan apapun. "Tentu kita bersyukur, tidak ada yang dilanggar. Kemarin hanya administrasi saja, sama seperti kejadian Lampung Utara. Kebijakan itu sudah sesuai aturan," kata dia, Minggu (18/11/2018).

Ia mengungkapkan, kebijakannya yang memilih melakukan rolling sejumlah pejabat dikarenakan banyak kursi jabatan yang merangkap. "Saya mengambil tindakan ini untuk mengisi jabatan-jabatan yang dirangkap dan kosong agar pemerintahaan berjalan efektif dan efisien. Itu saja" ungkapnya.

Sebelumnya, Panitia khusus (Pansus) hak angket digulirkan oleh DPRD Kota Bandar Lampung saat Yusuf Kohar menjadi Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota yang melakukan rolling sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Dewan menduga rolling jabatan yang  dilakukan oleh Yusuf Kohar melanggar aturan.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved