METRO (Lampungpro.co): Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 tahun 2023, tentang pelaksanaan peraturan daerah nomor 3 tahun 2022 tentang pengelolaan cagar budaya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Ika Pusparini mengatakan, kehadiran Perwali tersebut menjadi wujud komitmen Pemkot Metro dalam memajukan cagar-cagar budaya.
"Hal tersebut tentunya selaras dengan upaya pencapaian salah satu visi Metro, sebagai kota yang Berbudaya," kata Ika Pusparini dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Minggu (5/3/2023).
Lewat kehadiran Perwali tersebut, diharapkan rekomendasi-rekomendasi penetapan cagar budaya tidak lagi menghadapi kendala administrasi.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Metro, Seprita mengungkapkan, Perwali tersebut sudah ditunggu-tunggu khususnya terkait penetapan, pengelolaan, dan pemanfaatan cagar budaya.
"Lewat terbitnya Perwali ini, kami harap tidak ada lagi kendala penetapan cagar budaya pasca hadirnya Perda cagar budaya," ungkap Seprita.
Seperti diketahui bersama, sejak 1-3 Maret 2023 dilangsungkan LCC Kebudayaan dan Permuseuman di Metro. Selanjutnya pada 5 Maret 2023, digelar Kick Off Revitalisasi Rumah Asisten Wedana dan pembukaan Metro Clothing Festival yang digelar oleh Metro Creative Production 5-19 Maret 2023. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23223
Bandar Lampung
5061
187
18-Apr-2025
248
18-Apr-2025
1437
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia