JAKARTA (Lampungpro.com): Calon Wakil Presiden Kiai Maruf Amin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia diduga menjanjikan pembagian tanah melalui redistribusi aset lahan milik pemerintah kepada petani dalam kampanye.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasinal (TKN), Arsul Sani mengatakan, ia tetap menghormati proses yang berjalan di Bawaslu. Namun, ia khawatir dengan aksi saling lapor yang terjadi jelang Pemilu 2019.
"Sekarang ini tampaknya ada kelompok, saya enggak nuduh ya, yang strateginya apa yang bisa diadukan ya diadukan untuk membuat repot. Tetapi itu konsekuensi dari hak berdemokrasi, Arsul menuturkan di Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Ia menganggap, janji Maruf Amin tersebut lumrah. Hal serupa terjadi saat Pilkada, di mana hampir semua calon kepala daerah menjanjikan suatu kebijakan bila terpilih.
"Kebijakan itu kan tidak diberikan ke si A, si B, yang dikatakan dengan ikatakan anda harus memilih saya, kan enggak katakan demikian Maruf Amin. Beliau katakan, kalau Pak Jokowi terpilih kembali maka itu akan dijalankan," ujar Arsul.
Timses menilai tindakan Maruf Amin tidak melanggar aturan KPU. Arsul berharap Bawaslu tetap mencermati laporan ini. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
16134
Lampung Selatan
1504
Kominfo Lampung
689
Advetorial
1721
11123
28-Mar-2026
1504
24-Mar-2026
1721
22-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia