Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Malaysia Tangkap 1.509 Pekerja Asing Tanpa Izin, 197 Warga Negara Indonesia
Lampungpro.co, 05-Jul-2017

Amiruddin Sormin 1663

Share

KUALA LUMPUR (Lampungpro.com): Pemerintah Malaysia Melalui Pengarah Imigrasi Malaysia menangkap 1.509 pekerja asing tanpa izin (PATI), pada operasi yang berlangsung 1-3 Juli 2017. Siaran pers Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur, yang diterima Lampungpro.com, Rabu (5/7/2017), menyebutkan dari 1.509 PATI itu, 197 di antaranya warga negara Indonesia. Sisanya, Bangladesh, Myanmar, Filipina, dan Thailand.

Razia besar-besaran itu terkait berakhirnya program re-hiring dengan E-Kad kepada PATI dari 15 negara pada 30 Juni 2017. Ketua Pengarah Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Haji Mustafar Haji Ali, menegaskan, pasca berakhirnya re-hiring itu, pihanyak bertindak tegas terhadap PATI dan majikan yang tidak mendaftar pada program re-hiring.

Atas penangkapan tersebut, KBRI mengatakan segera mengajukan permohonan akses konsuler kepada Pemerintah Malaysia untuk dapat bertemu WNI untuk memastikan hak-haknya terpenuhi secara hukum. Atas kebijakan ini, KBRI meminta kepada seluruh WNI yang bekerja legal di Malaysia, agar membawa dokumen sah saat bepergian agar tidak salah tangkap.

Kepada para PATI WNI, KBRI menghimbau agar ikut program pulang sukarela ke Indonesia, agar dapat kembali ke Indonesia secara sah dan aman. Program ini berasal dari Pemerintah Malaysia yang berlaku hingga 31 Desember 2017. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4138


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved