KUALA LUMPUR (Lampungpro.com): Pemerintah Malaysia Melalui Pengarah Imigrasi Malaysia menangkap 1.509 pekerja asing tanpa izin (PATI), pada operasi yang berlangsung 1-3 Juli 2017. Siaran pers Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur, yang diterima Lampungpro.com, Rabu (5/7/2017), menyebutkan dari 1.509 PATI itu, 197 di antaranya warga negara Indonesia. Sisanya, Bangladesh, Myanmar, Filipina, dan Thailand.
Razia besar-besaran itu terkait berakhirnya program re-hiring dengan E-Kad kepada PATI dari 15 negara pada 30 Juni 2017. Ketua Pengarah Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Haji Mustafar Haji Ali, menegaskan, pasca berakhirnya re-hiring itu, pihanyak bertindak tegas terhadap PATI dan majikan yang tidak mendaftar pada program re-hiring.
Atas penangkapan tersebut, KBRI mengatakan segera mengajukan permohonan akses konsuler kepada Pemerintah Malaysia untuk dapat bertemu WNI untuk memastikan hak-haknya terpenuhi secara hukum. Atas kebijakan ini, KBRI meminta kepada seluruh WNI yang bekerja legal di Malaysia, agar membawa dokumen sah saat bepergian agar tidak salah tangkap.
Kepada para PATI WNI, KBRI menghimbau agar ikut program pulang sukarela ke Indonesia, agar dapat kembali ke Indonesia secara sah dan aman. Program ini berasal dari Pemerintah Malaysia yang berlaku hingga 31 Desember 2017. (PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia