Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tim Kuasa Hukum A bin H Nilai Polisi Untuk Jemput Paksa dan Masukkan Kliennya Berlebihan
Lampungpro.co, 07-Feb-2026

Sandy 259

Share

Ilustrasi Penangkapan | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Kuasa Hukum dari A bin H yakni Titus Yoan Benedictus Tanya, S.H dan Danang Purnomo Jakti, S.H., M.H, menilai tindakan Penyidik Polresta Lampung yang ingin mejemput paksa dan memasukan kliennya dalam daftar pencarian orang (DPO), dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, merupakan tindakan tidak prosedural dan melawan hukum.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP WvS), tindakan dan upaya penjemputan paksa dan memasukan A bin H dalam DPO dalam tempo dua hari setelah sidang perdana praperadilan, lebih merupakan tindakan akal-akalan yang tidak memiliki alasan hukum yang memadai.

"Kemudian semata dimaksudkan untuk mempengaruhi Majelis Hakim Tunggal, untuk menolak permohonan permohonan pra peradilan yang kini sedang berproses," kata Titus Yoan Benedictus Tanya.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Polresta Bandar Lampung melalui Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor SP.Bawa. Tsk/62.b/II/Res.1.11/2026/Reskrim, tanggal 03 Februari 2026 memerintahkan membawa A bin H dan Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor: SP.Bawa.Tsk/62.b/ll/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 03 Februari 2026, padahal A bin H sedang melakukan permohonan pra peradilan atas upaya paksa atas dirinya di Pengadilan Negeri Lampung.

Kuasa Hukum A bin H menegaskan, kliennya sama sekali tidak melarikan diri dan karenanya tidak patut untuk dijemput paksa dan apalagi dimasukan dalam DPO.

Kliennya hanya ingin dan berkomitmen memenuhi proses hukum selanjutnya, jika sudah ada kepastian atas permohonan pra peradilan atas keabsahan upaya paksa penahanan termasuk penetapan wajib lapor seminggu dua kali dan sudah berlangsung 33 kali yang tidak beralasan.

"Hal tersebut, tentunya sangat merugikan serta tidak adil, terhadap apa yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Lampung atas dirinya di Pengadilan Negeri Lampung yang tergister dalam perkara No. 1/Pid.Pra/2026/PN Tjk. Dalam permohonan Praperadilan ini, Sdr A bin H mendasarkan pada Pasal 1 Angka 15 KUHAP 2025 dan Pasal 158 s/d Pasal 164 KUHAP 2025," tegas Titus Yoan Benedictus Tanya.

Titus Yoan menilai, jika penyidik professional, seharusnya penyidik melakukan panggilan resmi kepada A bin H, untuk hadir dan menghadap Penyidik Polresta Lampung.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved