NATAR (Lampungpro.co): Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Natar menangkap dua pelaku maling besi gerbong dan rem blok kereta api, di Area Stasiun Rejosari, Bumisari, Natar, Selasa (28/9/2021) sore. Ada pun keduanya yakni GAL (30) warga Kalirejo Lampung Tengah dan SM (58) warga Bumisari Natar.
Kapolsek Natar AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, keduanya ditangkap berkat laporan karyawan PT. KAI Divre IV Regional Tanjungkarang, yang bertugas di Depo Rejosari Natar bernama Darsono (47). "Pihak karyawan melapor adanya tindak pidana pencurian besi gerbong dan rem blok kereta api," kata AKP Gigih Andri Putranto, Jumat (1/10/2021).
Atas kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian mencapai Rp45 juta, sehingga pihak KAI melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Natar Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti. Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
"Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing pada Kamis (30/9/2021) dinihari. Korban ini mencuri besi gerbong dan empat beso rem blok yang masih berstatus Aset Tetap Diberhentikan Dari Operasi (ATDO) seberat 200 Kg," ujar Gigih Andri Putranto.
Dari hasil penankapan, diamankan barang bukti berupa satu batang rel kereta api sepanjang 80 Cm, tujuh karung kampas rem kereta api, satu unit mobil Pickup Suzuki Panther. Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat dengan Pasal 353 KUHPidana. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3981
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia