PANARAGAN (Lampungpro.co): Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, kembali menangjap pelaku maling tower telekomunikasi milik XL di Tiyuh Karta, Tulangbawang Udik pada Selasa (28/12/2021). Ada pun pelaku inisial RY (35) asal Tiyuh Karta
Kepala Satreskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Fredy Aprisa Putra Parina mengatakan, penangkapan ini hasil pengembangan pelaku sebelumnya inisial PR. Setelah dilakukan pengembangan, PR pernah menyuruh pelaku RY, untuk merusak tower XL.
"Kemudian pelaku RY melakukan itu bersama rekannya inisial DD, yang hingga kini masih dalam pengejaran. Atas perbuatan mereka ini, menyebabkan kerusakan fisik dan tidak beroperasinya tower telekomunikasi di Tower LATB 0004@KARTA di Tiyuh Karta," kata AKP Fredy Aprisa Putra Parina, Jumat (31/12/2021).
BACA JUGA : Maling Baterai Tower Senilai Rp188 Juta, Polisi Tangkap Pria Asal Tulangbawang Udik Ini
Pengrusakan ini terjadi pada 11 Desember 2021 pagi hari, saat itu Tim XL bernama ARDI, datang ke Tower LATB 0004@KARTA, untuk melakukan pengecekan dikarenakan BTS dan perangkat seluler jaringan mati. Sesampainya di lokasi, Ardi didatangi seorang laki-laki mengaku warga setempat.
"Setelah itu, orang tersebut tidak mengizinkan Ardi untuk masuk ke tower. Kemudian orang tersebut menyerahkan proposal lomba untuk dicairkan, jika tidak tidak dicairkan tidak bisa beraktivitas di tower tersebut," ujar Fredy Aprisa Putra.
Setelah itu, Ardi memberitahu kepada pihak PT Solusi Tunas Pratama Terbuka yang berwenang memiliki tower, bahwasanya ada seorang laki laki mengaku warga setempat, meminta untuk mencairkan proposal lomba.
"Pemilik kemudian mengecek Kamera CCTV apakah ada masalah. Namun setelah dilihat dan diteliti, ada seorang laki-laki yang tidak dikenali merusak pagar tower dengan cara mendongkel memakai besi, lalu merusak gembok box kwh dengan cara dipukul menggunakan palu," jelas Fredy.
Setelah box terbuka, pelaku merusak MCB dengan menggunakan Lem Cina, setelah MCB mati, maka CCTV juga ikut mati. Setelah itu korban tidak mengetahui lagi caranya merusak CCTV. Tak lama kemudian korban meminta anak buanya mengecek sekitaran tower, setelah kemudian didapati pagar tower, gembok kwh, dua unit CCTV, dan MCB telah dirusak.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke atasan, sebelum akhirnya melaporkan ke Mapolres Tulangbawang Barat. Dari pengakuan RY, dia memang disuruh pelaku PR untuk merusak tower XL.
Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, Kotak Lem Cina, KWH, dan MCB milikTower LATB 0004@KARTA. Akibat kejadian tersebut, perusahaan merugi karena perangkat XL mati, sehingga terputusnya signal di area Karta dan sekitarnya. Lalu CCTV rusak, sehingga tidak dapat memonitoring kondisi tower. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Sayuti
Berikan Komentar
menggantungkan hidupnya dari singkong.
417
307
02-May-2025
198
02-May-2025
165
02-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia