Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Maling di Trimurjo, Pria Asal Kotabumi Ini Ditangkap Warga Hendak Nipu Pegawai BRI Link Natar
Lampungpro.co, 24-Feb-2022

Febri Arianto 1547

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria asal Desa Sawo Jajar, Kotabumi Utara, Lampung Utara inisial MYA (28), ditangkap warga Natar, Lampung Selatan. MYA ditangkap karena berbuat onar di Natar, setelah kabur karena usai maling di Simbar Waringin, Trimurjo, Lampung Tengah, Senin (21/2/2022) siang.

Kapolsek Trimurjo, AKP A. Pancarurudin mengatakan, pelaku ini kedapatan maling Ponsel dan tas berisi surat penting. Pelaku mencuri di rumah Rio (20) warga Kelurahan Simbar Waringin pada Kamis (17/2/2022) siang.

"Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban ketika korbannya tertidur. Pelaku awalnya mengendarai sepeda motor, lalu melihat rumah korban dengan pintu depannya terbuka," kata AKP A. Pancaruddin dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Lalu pelaku berhenti di pinggir jalan, kemudian turun, dan masuk ke dalam rumah. Pelaku langsung menuju salah satu kamar, melihat korban sedang tertidur, lalu mengambil Ponsel dan tas.

"Kemudian pelaku keluar, dengan mengendarai sepeda motornya pergi ke arah jalan irigasi. Saat di perjalanan, pelaku mengambil dompet di dalam tas korban, lalu membuang tas tersebut di sungai," ujar A. Pancaruddin.

Setelah itu, pelaku pergi ke Rajabasa, Bandar Lampung, untuk menjual Ponsel curiannya ke sopir bus yang tidak dikenal seharga Rp400 ribu. Tidak berhenti disitu, pelaku juga memaksa meminta uang di BRI Link Natar, dengan alasan dirinya mendapat undian hadiah uang, Minggu (20/2/2022).

"Namun oleh petugas BRI Link tidak diberikan, hingga terjadi keributan yang mengundang warga. Akhirnya, pelaku diamankan warga karena membuat onar, lalu diserahkan ke Polsek Natar Lampung Selatan," jelas Pancaruddin.

Setelah diperiksa, ditemukan di saku celana pelaku sebuah dompet, berisikan KTP dan SIM B korban Rio. Pelaku kemudian mengakui, dompet tersebut hasil curiannya di wilayah Trimurjo.

Setelah itu, anggota Polsek Trimurjo mendapat telepon dari Polsek Natar. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Trimurjo, untuk ditindaklanjuti. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

348


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved