Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Maling Empat Ayam di Tanjung Harapan, Pria Asal Lampung Tengah Ini Ditangkap Usai Buron
Lampungpro.co, 11-Jan-2022

Febri 738

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria asal Siswo Bangun, Seputih Banyak, Lampung Tengah inisial KSN alias Gambreng (44) ditangkap jajaran Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah, usai maling ayam bangkok di Tanjung Harapan. KSN ditangkap usai lima bulan buron, setelah beraksi pada Juli 2021.

Kapolsek Seputih Banyak Lampung Tebgah AKP Tarmuji mengatakan, pelaku maling ayam bangkok milik Yusuf, warga Kampung Tanjung Harapan. Dalam aksinya, pelaku seoranh diri masuk ke kandang ayam korban, dengan cara merusak pagar paranet lalu membakar tali plastik dengan korek api.

"Setelah itu, pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan menuju ke kandang ayam milik korban. Kemudian pelaku mengambil empat ekor ayam jantan jenis bangkok di dalam kandang ayam milik korban," kata AKP Tarmuji dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Setelah kejadian itu, korban kemudian melapor ke Mapolsek Seputih Banyak, untuk ditindaklanjuti. Kemudian polisi memeriksa sejumlah saksi, lalu menyisir pedagang ayam di pasar.

"Setelah berkeliling, korban menemukan ayam-ayamnya berada di tangan penjual ayam di pasar. Kemudian pedagang ayam itu mengaku membelinya dari seseorang, yang didapati orang itu adalah KSN," ujar Tarmuji.

Selanjutnya tim menggerebek rumah pelaku, namun telah melarikan diri. Pada penggerebekan pertama, hanya ada satu unit sepeda ontel yang digunakan untuk mencuri, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjual ayam ke pasar.

"Setelah lima bulan menghilang, kami mendapat informasi pelaku kembali ke rumah. Kami langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya, usai buron lima bulan," jelas Tarmuji.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti ayam bangkok, sepeda ontel, dan sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Negara Lalai Layani Transportasi Masyarakat Bandar Lampung

BRT Bandar Lampung dibangun di atas fatamorgana. Ingin untung...

900


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved