Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Maling HP Sopir Truk di Rest Area Tol Kuripan Pakai Mobil Honda Brio, Pria ini Ditangkap Polsek Penengahan
Lampungpro.co, 11-Feb-2023

Amiruddin Sormin 6608

Share

Pelaku pencurian ponsel di rest area jalan tol beserta barang bukti yang disita Polsek Penengahanm LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

PENENGAHAN (Lampungpro.co): Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) menangkap AR (38) pengemudi mobil Honda Brio BE 1510 DK gegara mencuri sebuah handphone di Rest Area KM 20 Tol Jalan Trans Sumatera (JTTS), Desa Kuripan. Penangkapan hanya dalam tempo 30 menit berselang dari kejadian.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menjelaskan, AR (38) merupakan  residivis dan diamankan petugas usai mencuri, Kamis kemarin (9/2/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. "Pelaku ditangkap pada hari yang sama, hanya berjarak 30 menit setelah kejadian atau pukul 05.00 WIB," kata Kapolsek saat dikonfirmasi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Jumat (10/2/2023).

Sebelumnya, Kamis sekitar pukul 04.30 WIB, dua  pengendara mobil Honda Brio putih mencuri handphone Xiaomi Redmi 10 milik supir truk Fuso BG 8679 ID bernama Krisdianto (35). Krisdianto supir asal Desa Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan memarkirkan kendaraannya di Rest Area KM 20 Tol JTTS untuk beristirahat.

"Modus operandi pelaku mencuri, yakni memanjat pintu kiri lalu mengambil handphone melalui celah kaca. Saat kejadian, supir tertidur," lanjut Kapolsek.

Tak lama kemudian, supir terbangun dan menyadari kehilangan handphone miliknya. Akibatnya, supir menderita kerugian materi senilai Rp2,6 juta lalu melapor ke Polsek Penengahan. 

Mendapat laporan itu, polisi langsung bergegas menuju TKP dan bersama security melakukan pencarian terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku. "Petugas mencurigai seseorang bernama AR (38), dan saat dilakukan introgasi ia mengakui mencuri handphone milik korban bersama rekannya berinisial BK yang melarikan diri lebih dulu. Rekan pelaku, adalah seorang residivis dan kita tetapkan DPO," tegas Gobel.

Bersama pelaku, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 handphone  Xiaomi Redmi 10 warna hitam dan 1 unit mobil Honda Brio warna putih nopol BE 1510 DK serta satu kartu toll Brizzi. Lalu, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Penengahan. Pelaku, di ljerat Pasal 363 KUH Pidana. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

342


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved