GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Dua pria asal Pubian dan Gunung Sugih, Lampung Tengah, ditangkap jajaran Polsek Padang Ratu Lampung Tengah, setelah maling sepeda motor di Mojokerto, Padang Ratu pada 6 Januari 2021. Ada pun kedua pelaku diketahui berinisial EN (32) dan FR (31).
Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh mengatakan, keduanya mencuri motor korban saat terparkir di pinggiran sawah dan langsung berbagi tugas. Korban terkejut mendapati sepeda motor Honda Revo nomor polisi BE 2505 HM miliknya telah raib.
"Ada pun tugas masing-masing pelaku ini, satu orang memantau situasi dan satu merusak kontak motor lalu membawa kabur. Awalnya ditangkap pelaku pertama bernama EN saat berada di rumahnya," kata Kompol Muslikh dalam keterangannya, Selasa (20/7/2021).
Dari pengakuan EN, akhirnya ditangkap juga rekannya inisial FR di Kelurahan Seputih Jaya beberapa jam kemudian. Dari rumah pelaku EN, ditemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo milik korban.
"Kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor masih diamankan di Mapolsek Padang Ratu. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Muslikh. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
3805
Kominfo Lampung
438
Kominfo Lampung
421
Lampung Selatan
489
400
01-Jul-2025
287
01-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia