Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Maling Motor di Padang Ratu, Dua Pria Asal Lampung Tengah Diciduk Pasca Buron
Lampungpro.co, 20-Jul-2021

Febri 1372

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Dua pria asal Pubian dan Gunung Sugih, Lampung Tengah, ditangkap jajaran Polsek Padang Ratu Lampung Tengah, setelah maling sepeda motor di Mojokerto, Padang Ratu pada 6 Januari 2021. Ada pun kedua pelaku diketahui berinisial EN (32) dan FR (31).

Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh mengatakan, keduanya mencuri motor korban saat terparkir di pinggiran sawah dan langsung berbagi tugas. Korban terkejut mendapati sepeda motor Honda Revo nomor polisi BE 2505 HM miliknya telah raib.

"Ada pun tugas masing-masing pelaku ini, satu orang memantau situasi dan satu merusak kontak motor lalu membawa kabur. Awalnya ditangkap pelaku pertama bernama EN saat berada di rumahnya," kata Kompol Muslikh dalam keterangannya, Selasa (20/7/2021).

Dari pengakuan EN, akhirnya ditangkap juga rekannya inisial FR di Kelurahan Seputih Jaya beberapa jam kemudian. Dari rumah pelaku EN, ditemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo milik korban.

"Kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor masih diamankan di Mapolsek Padang Ratu. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Muslikh. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

3805


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved