KOTABUMI (Lampungpro.co): Dua remaja asal Bukit Kemuning Lampung Utara, ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Kemuning, setelah didapati maling sepeda motor di gudang Dwikora pada Selasa (24/8/2021). Ada pun keduanya yakni berinisial AA (22) dan AS (22).
Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana mengatakan, keduanya maling sepeda motor Honda Revo BE 5616 MH di gudang rumah milik Boris Afrizal (27) warga Bukit Kemuning. Modus pelaku ini masuk ke gudang, dengan merusak kunci grendel pintu depan gudang dan engsel pintu.
"Kemudian pelaku masuk dan mengambil sepeda motor yang terparkir di dalamnya. Dari hasil penyelidikan, didapati informasi pelaku akan menjual barang bukti secara cash on deliveri (COD) di Lapangan Dwikora Bukit Kemuning," kata AKP Tatang Maulana dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).
Setelah itu tim langsung bergerak, saat keduanya sedang menunggu pembeli, keduanya langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya disuruh menjual oleh seseorang inisial T.
"Keduanya juga menerangkan, bahwa sepeda motor yang akan dijual adalah dari hasil curian. Kini pemeriksaan kepada keduanya masih didalami dan terhadap inisial T masih dalam pengejaran," ujar Tatang Maulana. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1288
Lampung Selatan
3986
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia