KALIANDA (Lampungpro.co): Pria asal Desa Palembapang, Kalianda, Lampung Selatan inisial SA (44), ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan, Senin (21/2/2022) dinihari. SA ditangkap, usai mencuri sepeda motor di Desa Batu Balak, Rajabasa.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan korban bernama Sarifudin (35) warga Desa Canti, Kalianda. Korban melapor, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio BE 7105 FV, Sabtu (19/2/2022) malam.
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadianya ke SPKT Polres Lampung Selatan. Kemudian langsung kami tindak lanjuti, dengan penyelidikan mendalam," kata AKP Hendra Saputra, Selasa (22/2/2022).
Selang beberapa hari, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. "Pelaku tidak dapat mengelak, setelah diamankan bersama barang bukti hasil kejahatanya," ujar Hendra.
Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa Yamaha Mio BE 7105 FV, STNK, BPKB korban, dan Kunci Letter T. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1749
Lampung Selatan
21878
Humaniora
2938
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia