Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Maling Motor Mio di Rajabasa, Polisi Tangkap Pria Asal Kalianda Ini
Lampungpro.co, 22-Feb-2022

Febri Arianto 1256

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Pria asal Desa Palembapang, Kalianda, Lampung Selatan inisial SA (44), ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan, Senin (21/2/2022) dinihari. SA ditangkap, usai mencuri sepeda motor di Desa Batu Balak, Rajabasa.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan korban bernama Sarifudin (35) warga Desa Canti, Kalianda. Korban melapor, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio BE 7105 FV, Sabtu (19/2/2022) malam.

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadianya ke SPKT Polres Lampung Selatan. Kemudian langsung kami tindak lanjuti, dengan penyelidikan mendalam," kata AKP Hendra Saputra, Selasa (22/2/2022).

Selang beberapa hari, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. "Pelaku tidak dapat mengelak, setelah diamankan bersama barang bukti hasil kejahatanya," ujar Hendra.

Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa Yamaha Mio BE 7105 FV, STNK, BPKB korban, dan Kunci Letter T. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Hendra


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

16428


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved