PALAS (Lampungpro.co): Pria asal Bengkulu inisial Gus (42) ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palas Lampung Selatan, setelah didapati maling sepeda motor di Pulau Tengah Palas, Selasa (18/9/2017) dinihari. Gus ditangkap setelah buron hampir tiga tahun.
Kapolsek Palas Iptu Edi Suwandi mengatakan, dalam aksinya di Palas, pelaku ini mencongkel jendela samping rumah korban. Setelah masuk rumah, pelaku langsung mengambil sepeda motor Honda Beat dan kabur lewat pintu belakang.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp13 juta dan melaporkan ke Mapolsek Palas. Setelah itu tim berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Iptu Edi Suwandi dalam keterangannya, Sabtu (25/9/2021).
Setelah sempat buron tiga tahun ini, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 16.00 wib di Desa Bumijaya, Candipuro, Lampung Selatan. "Pelaku yang sempat buron ini ditangkap dari hasil pengembangan penadah inisial SUG, yang sudah selesai menjalani masa hukumanya di Lapas Kalianda," ujar Edi Suwandi. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
316
Lampung Selatan
25486
Humaniora
3196
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia