WAY KANAN (Lampungpro.com): Polres Way Kanan meringkus dua terduga pengedar narkoba warga Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Senin (10/9/2018). Dalam beroperasi terduga JAE (21) memanfaatkan wanita berinisial SRU (24) sebagai tameng untuk menutupi prakteknya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Dwi Atma Yofi Wirabrata, transaksi berlangsung di rumah SRU. Untuk meringkus keduanya, petugas menyamar sebagai pembeli. Sekitar pukul 14.30 WIB anggota yang menyamar mendatangi rumah SRU berpura-pura sebagai pembeli.
Namun penyamaran nyaris terbongkar. Pasalnya, setelah bertemu SRU, JAE keluar dari kamar mencoba kabur. Namun dengan sigap aparat langsung menyergap dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Dari hasil penggeledahan di badan JAE, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi dua bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Saat penggeledahan di rumah pelaku SRU ternyata anggota Satnarkoba menemukan kembali tiga bungkus plastik klip ukuran sedang, satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Total barang bukti yang disita 5,3 gram dan diamankan ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun. (INDRA/PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4129
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia