Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadikan Wanita Tameng, Pemuda di Way Kanan ini Terciduk Edarkan Sabu
Lampungpro.co, 12-Sep-2018

Amiruddin Sormin 1442

Share

WAY KANAN (Lampungpro.com): Polres Way Kanan meringkus dua terduga pengedar narkoba warga Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Senin (10/9/2018). Dalam beroperasi terduga JAE (21) memanfaatkan wanita berinisial SRU (24) sebagai tameng untuk menutupi prakteknya.

Menurut Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Dwi Atma Yofi Wirabrata, transaksi berlangsung di rumah SRU. Untuk meringkus keduanya, petugas menyamar sebagai pembeli. Sekitar pukul 14.30 WIB anggota yang menyamar mendatangi rumah SRU berpura-pura sebagai pembeli.

Namun penyamaran nyaris terbongkar. Pasalnya, setelah bertemu SRU, JAE keluar dari kamar mencoba kabur. Namun dengan sigap aparat langsung menyergap dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dari hasil penggeledahan di badan JAE, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi dua bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Saat penggeledahan di rumah pelaku SRU ternyata anggota Satnarkoba menemukan kembali tiga bungkus plastik klip ukuran sedang, satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Total barang bukti yang disita 5,3 gram dan diamankan ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun. (INDRA/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

20524


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved