Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Manfaatkan Situasi Covid-19, Selundupan 71 Kg Sabu Truk Ekspedisi Gagal di Bakauheni
Lampungpro.co, 20-May-2020

Amiruddin Sormin 1539

Share

Konfrensi pers pengungkapan penyelendupan sabu di Merak, Banten, Rabu (20/5/2020). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA LAMPUNG

MERAK (Lampungpro.co): Tim Gabungan Operasi Ketupat 2020 Bareskrim Polri dan Polda Lampung mengungkap sindikat peredaran narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (8/5/2020). Tangkapan berkelas kakap (big fish) ini menyita 71 kilogram narkoba jenis shabu yang akan menyebrang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni, Lampung Selatan.

Menurut siaran pers Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pranomo, sebanyak 71 kilogram sabu berhasil diamankan Polda Lampung dari hasil penangkapan di KSKP Bakauheni. "Mereka mengubah modus. Seperti kita ketahui, Operasi Ketupat ini kita berupaya bagaimana memperlancar distribusi logistik dan bahan pangan. Mereka (pelaku, red) menggunakan ini. Mereka memasukkan barang sabu ke sefti box lalu dimasukan ke truk," ungkap Komjen Gatot pada konfrensi pers di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (20/5/2020).
 
Puluhan kilo shabu tersebut, disembunyikan didalam safe deposit box yang diangkut oleh kendaraan truk milik PT AMP. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di cek point pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, petugas berhasil mendapati barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi berhasil meringkus Direktur Utama (Dirut) PT Alidon Expres Makmur Jakarta, RR (25) yang merupakan penerima puluhan kilo shabu itu. Polisi meringkus RR di kantornya di sekitar Cengkareng, Jakarta Barat.

Selain itu, dihari yang sama polisi kembali mendapat laporan bahwa perusahaan tersebut menerima 10 kgshabu melalui tangan Komisaris PT Alidon, BP yang tengah dalam pencarian Polres Lampung Selatan. BP menerima kiriman 10 kg sabu tersebut dari PT Alidon Cabang Pekanbaru melalui ekspedisi PT AMP kepada ekspedisi PT Alidon Cabang Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam pengiriman paket milik PT Langkah Hijau (Food Herbal) juga disisipi sekitar 5 kg sabu-sabu oleh RY (DPO) dan EA (Staf Packing) yang juga akan dikirimkan ke PT Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT Dakota.

Hal tersebut dibuktikan, setelah kendaraan truk ekspedisi PT Dakota dihadang aparat kepolisian di SPBU Muaro Jambi, untuk dilakukan penggeledahan, Minggu (10/5/2020). Ternyata, dalam paket food herbal tersebut ditemukan lima bungkus shabu yang dikemas dalam kardus berisi tepung. Tim gabungan, kemudian mengamankan HT dan RU sebagai saksi yang merupakan sopir truk tersebut.

Kemudian, tim gabungan kembali melakukan pengembangan ke PT Alidon Cabang Pekanbaru pada Rabu (13/5/2020). Dari pengembangan ini, tim berhasil mengamankan saksi SP. Kepolisian tengah memburu para terduga yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Dikatakannya, dari kasus ini diperlukan koordinasi maksimal antara Direktorat Narkoba Mabes Polri, Polda Lampung, dan Polda lainnya. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved