JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam waktu dekat, akan segera melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung. Namun dalam pelaksanaannya, KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pengadilan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya juga belum bisa memastikan persidangan dan pelimpahan perkara Mustafa dalam kasusnya di jilid kedua ini. Mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, akan menjadi pertimbangan KPK.
"Kami masih akan koordinasi lebih lanjut, dengan pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam pelimpahan perkara ini. Nantinya akan dikabari, jikalau berkas tersebut sudah dilimpahkan," kata Ali Fikri, Senin (4/1/2021).
Ali Fikri memberikan sinyal, bahwasanya pelaksanaan persidangan dilakukan secara virtual. Dimana terdakwa Mustafa ini, nantinya akan menjalani persidangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Suka Miskin.
"Kami berharap persidangan bisa dilakukan melalui online. Terdakwa tetap di Lapas Suka Miskin, sementara tim lainnya seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum, dan saksi-saksi bisa hadir langsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujar Ali Fikri. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
383
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia