BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca meninggalnya buronan terpidana kasus korupsi APBD senilai Rp119 miliar yakni mantan Bupati Lampung Timur Satono, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung akan berdiskusi untuk memburu pidana lainnya mulai dari aset hingga uang pengganti. Kejari menilai, untuk hukum pidana penjara tidak bisa dilaksanakan karena sudah meninggal dunia.
Kepala Kejari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengatakan, status terpidana yang disandang Satono urusan hukum sudah berkekuatan hukum tetap. Nantinya pelaksanaan selanjutnya, sesuai KUHAP Pasal 270 dalam putusan ada banyak seperti denda, uang pengganti, barang bukti, biaya perkara, dan lainnya.
BACA JUGA : Kejati Benarkan Mantan Bupati Lampung Timur Satono Wafat, Begini Kelanjutan Hukumnya
"Terhadap hukuman lainnya, akan kami diskusikan dengan tim dan dilaporkan ke Kejati terkait tindak lanjut amar putusan lain. Nanti akan kami diskusikan internal, langkah-langkah yang tepat menyelesaikan permasalahan ini," kata Abdullah Noer Deny saat jumpa pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sukarame, Selasa (13/7/2021).
Disinggung terkait pidana uang pengganti yang dibayarkan dari terpidana Satono, Kejari Bandar Lampung juga akan mempelajari terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan pelaksanaan putusan sudah lumayan lama di tahun 2014, sehingga perlu dibentuk tim baru.
SEBELUMNYA : Mantan Bupati Lampung Timur Satono Wafat di Jakarta, Dimakamkan di Pekalongan
"Update terakhir belum ada yang dibayarkan, untuk aset yang ditracing kemungkinan pada masa itu sudah ada. Nantinya kami akan melaksanakan pembelajaran putusan berikutnya yang belum dilaksanakan apakah ada aset yang ditracing atau tidak, maka kami akan kupas lagi," ujar Abdullah Noer Deny.
Sebelumnya terkait kabar meninggalnya Satono pada Senin (12/7/2021) kemarin, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari Bandar Lampung sudah membenarkan. Hal ini setelah dua anggota Kejari Bandar Lampung turun ke rumah duka, kemudian mendapatkan surat keterangan kematian dari kelurahan.
Meninggalnya Satono meninggalkan kasusnya sebagai terpidana kasus korupsi sebesar Rp119 miliar, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Satono kabur setelah divonis penjara 15 tahun melalui kasasi pada 2014 lalu. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia