BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Mantan Bupati Zainudin Hasan membantah keterlibatan dirinya dalam pembagian proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. Ia hanya mengaku kenal dengan nama Anjas Asmara sebagai Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan. "Saya nggak ikut pembagian proyek," ujar Zainudin saat dimintai kesaksian oleh Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty dalam persidangan Gilang Ramadhan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (31/10/2018).
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Tersangka Kasus Proyek Dinas PUPR
Mantan Ketua DPW PAN Lampung ini juga menegaskan dirinya tidak pernah membuat catatan pembagian proyek. Ia hanya berpesan kepada Kadis PUPR Lampung Selatan untuk memperhatikan pengusaha lokal setempat. "Saya juga minta yang berkompeten dalam pengerjaan proyek, gak pernah bahas fee," kata dia.
BACA JUGA: Kasus Zainudin Hasan, KPK Periksa Ketum PAN Zulkifli Hasan
Dirinya juga mengaku baru mengenal Gilang Ramadhan pada bulan Ramadhan 2018. Ia menegaskan kepada ketua majelis hakim bahwa dirinya benar-benar tidak mengetahui soal pembagian fee proyek. "Nggak tahu, apalagi memberi fee ke Gilang, nggak pernah," ujar dia. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25603
Humaniora
3542
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia