Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mantan Guru Honorer MA di Bandar Lampung Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Enam Murid Laki-Laki
Lampungpro.co, 26-Jun-2025

Amiruddin Sormin 293

Share

Keterangan pers dugaan kekerasan seksual terhadap anak | FOTO: IST/LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan guru honorer salah satu Madrasah Aliyah di Bandar Lampung berinisial NI (28), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung. Pelaku ditanggap atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap enam anak laki-laki di bawah umur yang merupakan muridnya.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan salah satu korban pada 19 November 2024. Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan lima korban lain yang juga diduga mengalami tindakan serupa.

“Korban yang pertama melapor berusia 16 tahun. Setelah kami lakukan penyelidikan, terungkap ada lima korban lainnya yang telah dimintai keterangan,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (26/6/2025).

Peristiwa pertama diduga terjadi pada Maret 2024. Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengundang korban ke rumahnya dan diduga melakukan tindakan yang melanggar norma dan hukum. Aksi serupa berulang pada bulan Oktober 2024 dengan korban yang sama.

"Semua korban adalah siswa dari tersangka saat masih aktif sebagai guru honorer. Meski hanya satu korban yang membuat laporan resmi, lima lainnya telah memberikan kesaksian," ujar Kombes Pol Alfret.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Penyelidikan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan ahli, mengingat sensitifnya kasus dan kondisi psikologis korban.

"Proses ini memerlukan waktu karena membutuhkan pendampingan dan keberanian korban untuk bersuara," tambahnya.

Hingga kini, pihak kepolisian terus berkoordinasi untuk memastikan pemulihan psikologis bagi para korban, termasuk kemungkinan rehabilitasi melalui instansi terkait. "Penanganan lanjutan penting agar korban mendapat pemulihan yang utuh, baik medis maupun psikologis," tutup Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Catatan Redaksi:

Berita ini ditulis berdasarkan keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Identitas korban tidak disebutkan demi menghormati privasi dan melindungi anak di bawah umur sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Publik diimbau tidak menyebarkan identitas korban maupun materi yang dapat merugikan pihak yang belum berstatus hukum tetap.
(***)

Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Tim Lampungpro.co

#

Berikan Komentar

Anonymous


Sepertinya ada mslh besar di man 2 bd lampung yg menyangkut moral pada anak didik disana...segera k***s ini diungkap agar semua fakta bisa terungkap....semua...

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved