Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dan 20 Napi Narkoba Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan
Lampungpro.co, 06-Dec-2024

Febri 131

Share

21 Napi Narkoba Risiko Tinggi Saat Dipindah ke Lapas Nusakambangan | Lampungpro.co/Humas Polda

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, bersama 20 narapidana lainnya yang memiliki risiko tinggi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Rabu (4/12/2024).

Pemindahan 21 narapidana kasus narkoba dari Lapas Narkotika Way Huwi ke Lapas Nusakambangan tersebut, dikawal ketat petugas gabungan dibantu Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pihaknya diminta oleh pihak Kanwil Kemenkumham Lampung untuk membantu pengamanan dalam proses pemindahan tersebut.

"Tadi malam sudah dilakukan pemindahan 21 narapidana, dimana kami Polda Lampung diminta untuk melakukan pengamanan," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Kamis (5/12/2024).

Umi juga membenarkan, dari 21 narapidana golongan tinggi ada mantan Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andre Gustami, yang dimana mendapatkan vonis hukuman mati karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

"Benar, salah satunya Andre Gustami dari 21 narapidana yang dipindahkan dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.

Proses pemindahan ini bertujuan untuk menanggulangi potensi risiko yang ditimbulkan oleh narapidana yang tergolong berbahaya dan berisiko tinggi, khususnya yang terlibat dalam kejahatan narkoba.

Sebelumnya, mantan Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Kamis (29/2/2024).

Ada pun hal-hal yang memberatkan Andri Gustami menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Perbuatan Andri Gustami juga menimbulkan korban generasi muda yang sangat membahayakan, karena narkotika menunjukkan meningkat utama berdampak ke remaja.

Kemudian Andri yang saat itu menjabat Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan dianggap mengkhianati institusi polri.

Lalu perbuatan Andri juga membantu meloloskan narkoba dalam jumlah besar mencapai 150 Kg. Sementara tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1262


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved