BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, memperbolehkan mantan narapidana mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelanggara, Ismanto mengatakan, mantan narapidana diperbolehkan mendaftar Bacaleg dengan syarat sudah melewati jangka waktu lima tahun, setelah selesai menjalani masa pidana.
"Untuk Bacaleg yang terlibat tindak pidana atau mantan narapidana, kalau dalam Silon harus melampirkan surat keterangan bebas dari Lapas," kata Ismanto, Selasa (9/5/2023).
Untuk Bacaleg mantan narapidana, itu terhitung minimal lima tahun sejak keluar hingga hitungan daftar calon tetap (DCT). Dengan demikian, hitungannya bukan pada saat pendaftaran ke KPU.
"Narapidana yang mencalonkan diri harus bebas murni dan tidak bersyarat, jadi tidak ada sangkut paut secara administrasi," ujar Ismanto.
"Itu terhitung misal mantan napi ancaman lima tahun, maka harus menyelesaikan masa indah lima tahun setelah ditetapkan DCT," ujar Ismanto.
Kemudian persyaratan lainnya diinpun lewat Silon mulai KTP, ijazah, surat pernyataan dan surat keterangan Pengadilan Negeri, surat kesehatan, jasmani, rohani, hingga bebas narkoba. (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1738
Lampung Selatan
14885
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia