Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mantan Narapidana Bisa Daftar Bacaleg, KPU Lampung: Wajib Bebas Murni Lima Tahun
Lampungpro.co, 09-May-2023

Febri Arianto 6011

Share

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelanggara Ismanto | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, memperbolehkan mantan narapidana mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelanggara, Ismanto mengatakan, mantan narapidana diperbolehkan mendaftar Bacaleg dengan syarat sudah melewati jangka waktu lima tahun, setelah selesai menjalani masa pidana.

"Untuk Bacaleg yang terlibat tindak pidana atau mantan narapidana, kalau dalam Silon harus melampirkan surat keterangan bebas dari Lapas," kata Ismanto, Selasa (9/5/2023).

Untuk Bacaleg mantan narapidana, itu terhitung minimal lima tahun sejak keluar hingga hitungan daftar calon tetap (DCT). Dengan demikian, hitungannya bukan pada saat pendaftaran ke KPU.

"Narapidana yang mencalonkan diri harus bebas murni dan tidak bersyarat, jadi tidak ada sangkut paut secara administrasi," ujar Ismanto.

"Itu terhitung misal mantan napi ancaman lima tahun, maka harus menyelesaikan masa indah lima tahun setelah ditetapkan DCT," ujar Ismanto.

Kemudian persyaratan lainnya diinpun lewat Silon mulai KTP, ijazah, surat pernyataan dan surat keterangan Pengadilan Negeri, surat kesehatan, jasmani, rohani, hingga bebas narkoba. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1738


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved