BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus pencabulan di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) marak di Lampung diawal 2023, Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung, mendorong Kementerian Agama (Kemenag) menyusun standar perizinan mendirikan lembaga pendidikan keagamaan bertingkat non formal, informal, dan formal. Hal itu untuk mencegah aksi kekerasan seksual tidak terjadi lagi di lingkungan keagamaan, utamanya pesantren.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Ana Yunita mengatakan, pihaknya juga mendorong Kemenag untuk membangun sistem dan mekanisme evaluasi serta monitoring terhadap lembaga pendidikan berbasis agama. Hal itu dilakukan, sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual hingga melakukan publikasi lembaga-lembaga tersebut secara terbuka di website Kemenag.
SEBELUMNYA : Cabuli Tiga Santriwati, Pemilik Pondok Pesantren di Tirta Makmur Tulang Bawang Tengah, Tubaba ini Ditangkap
"Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2022, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada satuan pendidikan di Kemenag. Dengan itu, kami minta Kemenag di Lampung untuk mensosialisasikan dan mengimplementasikan kebijakan itu ke seluruh lembaga berbasis keagamaan, dengan menekankan keberpihakan ke korban," kata Ana Yunita dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).
Damar juga mendorong Kemenag, untuk meningkatkan kapasitas seluruh civitas akademika di lembaga pendidikan agama baik formal maupun non formal, terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Mereka juga mendorong partisipasi bermakna dari seluruh stakeholder dalam perencanaan, pelaksanaan, dan monev dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan dan keagamaan lainnya.
BACA JUGA : Kabur Dari Pesantren, Polisi Buru Pengasuh Ponpes Pelaku Cabul ke Santri di Sungkai Tengah Lampung Utara
"Pendidikan berbasis agama seperti pesantren, seharusnya menjadi ruang aman, transformasi pengetahuan ajaran agama, dan moral bangsa, jangan sampai sebaliknya. Kekerasan rentan terjadi di pesantren berdalih memperoleh keberkahan dan lainnya," ujar Ana Yunita.
Sebelumnya, sejak awal 2023 bergulir, ada tiga kasus pencabulan dan kekerasan seksual terjadi di Lampung di lingkungan pondok pesantren, tengah ditangani kepolisian. Awal Januari 2023, terjadi di wilayah hukum Polsek Natar, lalu di Tulangbawang Barat dilakukan pemilik pondok pesantren menyetubuhi tiga santriwati, terakhir di Lampung Utara dengan pelaku pengasuh pesantren. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1320
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia