Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Marak Terorisme, PMII Bandar Lampung Minta ini ke Pemerintah
Lampungpro.co, 14-May-2018

Heflan Rekanza 903

Share

#portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Kurang dari 24 jam, dari aksi teror di tiga gereja di Surabaya. datang lagi sebuah ledakan di rusunawa wilayah Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018) malam. Sebelumnya, terjadi aksi teror pengeboman di tiga gereja di Surabaya, Gereja Katolik Santa Maria, Gereja GKI Diponegoro dan GPPS Sawahan.

Bahkan sebelum aksi teror di Jawa Timur ini, ada kejahatan serupa di Mako Brimob. Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandar Lampung Erzal Syahreza Aswir mengaku miris dengan tindak kejahatan terorisme. "Apapun alasannya, kekerasan tidak diperbenarkan," kata Erzal, kepada Lampungpro.com, Senin (14/5/2018) pagi.

Ia menegaskan, PMII Bandar Lampung mengutuk keras tindak kejahatan terorisme. Ia ingin pemerintah segera mengusut tuntas kasus terorisme. "Jangan beri ruang tindak terorisme di Indonesia," kata dia.

PMII Bandar Lampung, kata Erzal, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mempercepat pengesahan Revisi UU Anti-Terorisme sebagai payung hukum pencegahan dan pemberantasan terorisme. "Terorisme merupakan extra-ordinary crime," kata mahasiswa FKIP Universitas Lampung ini.

Apabila pengesahan Revisi UU Anti-Terorisme berjalan lamban, ia ingin pemerintah menerbitkan Perppu Anti-Terorisme. Menurut dia, apabila ada anggota DPR yang menolak Revisi UU Anti-Terorisme, maka patut dipertanyakan. "Ada apa, kan ini untuk memberantas kejahatan," kata pria berdarah Solo ini.

Namun, kata dia, pengesahan Revisi UU Anti-Terorisme atau Perppu Anti-Terorisme harus dilakukan dengan hati-hati. Ini diperlukan agar tidak ada celah bagi pihak yang ingin mendiskreditkan pemerintah atau agama tertentu. "Terlebih, ini menjelang pemilu," kata pria kelahiran Lampung Timur ini.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

706


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved